Koramil 0820/24 Tiris memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level I dengan kembali menggelar operasi yustisi, Sabtu (8/1). FOTO : DOKUMENTASI |
Liputan5news Probolinggo - Koramil 0820/24 Tiris memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level I dengan kembali menggelar operasi yustisi di wilayah teritorial nya.
Serka Sunyoto, Anggota Koramil 0820/24 Tiris menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berupa operasi yustisi kami pusatkan di jalan Desa Segaran Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo.
" Dalam giat tersebut kami bersinergi dengan tim satgas COVID-19 tingkat kecamatan dan kami lakukan secara persuasif serta humanis," kata Serka Sunyoto, Sabtu (8/1).
Ditambahkan, Dalam pelaksanaan operasi yustisi kami juga membagikan masker terhadap warga yang kedapatan tidak memakainya serta mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. " Alhamdulilah pelaksanaan kegiatan berjalan aman, lancar, kondusif dan masyarakat merespon positif dengan operasi yustisi ini," ujarnya.
Lebih lanjut Babinsa ini menegaskan dalam situasi pandemi sekarang ini sangat diperlukan kebersamaan saling mendukung antar warga masyarakat dan pemerintah untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.
" Pencegahan virus COVID-19 tidak akan berhasil jika warga belum sadar dan belum melaksanakan protokol kesehatan yang sudah diinstruksikan pemerintah yang termasuk juga didalamnya adalah ikut mensukseskan program vaksinasi untuk menciptakan kekebalan imun terhadap virus corona ini," pungkasnya. (Nia)
0 Komentar