Liputan5news Lumajang - Beberapa hari ini beredar video viral yang menendang adanya sesaji di sekitaran area erupsi gunung Semeru yang dilakukan oleh seorang pria, mendapat respon dari Kapolres AKBP Yekti Hananto Seno Senin (10/01/2022).
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno menegaskan jika pihaknya bakal mengambil sikap tegas dan akan terus buru pelaku intoleran yang dilakukan oleh seorang pria di video.
"Masih terus kami lakukan upaya pencarian. Kami juga berterima kasih adanya info seseorang yang kita duga atau identik dengan pelaku. Terduga Pelaku berinisial "HF", Tegasnya
Tak hanya itu saja, Kapolres mengungkapkan jika pihaknya di dukung penuh Dirreskrimum Polda Jatim dan sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polres tempat pria itu tinggal.
"Kami juga didukung penuh oleh Dirreskrimum Polda Jatim, kami lakukan pelacakan dan penelusuran guna penyelidikan terhadap terduga pelaku, bukan hanya penyelidikan di lapangan, namun juga kita dibantu tim cyber untuk patroli di media sosial," imbuhnya.
Menurut Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno pihaknya telah menerima laporan resmi dari perwakilan GP Ansor tentang adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
"Laporan resminya telah kami terima, sudah kami terbitkan Laporan Polisi, kita ikuti prosesnya, semoga segera terungkap," ulasnya
Perbuatan dalam video viral tersebut menurut AKBP Eka Yekti, adalah salah satu tindakan intoleransi yang seharusnya tidak boleh dilakukan.
"Tindakan pelaku ini tidak bisa dicontoh, apapun keyakinan dan agamanya, kita wajib saling menghormati, jangan berbuat hal-hal yang dapat merusak kerukunan bangsa," pintanya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan, kondisi kamtibmas pasca viralnya video tersebut di Lumajang, dalam situasi kondusif, hal itu didukung sinergitas antara Polres Lumajang bersama TNI, dan Pemerintah bahkan seluruh elemen masyarakat.
"Kami juga berterima kasih pada rekan TNI, Pemkab Lumajang dan seluruh elemen masyarakat yang membantu mencari dan memberi informasi terkait terduga pelaku," jelasnya.
Masih Menurut AKBP Eka Yekti jika terbukti terduga pelaku bisa dikenakan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.
"Ancamannya penjara 4 tahun. Juga terkait penyebaran video tersebut, kami akan terapkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar," tegas Kapolres.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, untuk tetap tenang, dan waspada agar tidak terprovokasi oleh perbuatan pelaku.
"Saya himbau masyarakat tetap tenang, jangan terpancing, saya harap masyarakat juga tetap waspada dan jangan mau dihasut, apalagi berbuat hal yang sama, ini ulah orang yang ingin memanfaatkan situasi, sudah barang tentu akan kita mintai pertanggung jawaban secara hukum," pungkasnya. (red/Rhm)
0 Komentar