Liputan5News Probolinggo - Pasca beredarnya pemberitaan oleh beberapa media online terkait tambang galian c di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo beberapa waktu lalu. Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) KAMI mengklarifikasi berita tersebut. Sabtu (15/01/2022).
Bertempat di Cafe n' Resto Angkringan Cak Alfin di Kota Probolinggo, Ketua LSM KAMI, Suwarno membenarkan, bahwa pemberitaan yang bersumber darinya akan dicabut , namun hanya pada 3 (tiga) media.
"Terkait berita tambang sumber kerang tersebut, memang narasumbernya saya. Namun hanya 3 media saja yang waktu itu saya tau dan konfirmasi ke saya, selebihnya saya kurang tahu. Dan untuk mengklarifikasi hal itu saya akan mencabut berita dari media yang bersumber dari saya." Terang Suwarno
Dalam klarifikasi publiknya LSM KAMI juga menceritakan berdasarkan pengaduan masyarakat adanya kegiatan tambang. Namun setelah klarifikasi kegiatan tambang untuk Proyek Nasional. LSM KAMI bersepakat akan bersinergi dan mendukung segala kegiatan yang berkaitan dengan Proyek Nasional.
"Waktu itu ada pengaduan masyarakat ada kegiatan tambang di Desa Sumberkerang, Namun setelah kami konfirmasi dan klarifikasi pada pihak pemilik tambang, bahwasanya kegiatan itu diperuntukan Pembangunan Proyek Nasional. Akhirnya kami bersepakat dan bersinergi mendukung kegiatan yang diperuntukan Proyek Nasional." Paparnya pada media liputan5news.
Ditempat yang sama, M. Holil Farizi yang merupakan pemilik lokasi lahan tambang, melalui kuasa hukumnya Fahriji, SH menjelaskan Kegiatan tambang itu untuk kebutuhan mendukung Proyek Strategis Nasional.
"Galian berupa Tanah Urug tersebut untuk mendukung suksesnya pengerjaan Proyek Strategis Nasional Tol. Pasuruan-Probolinggo (PASPRO) yang dalam pengelolahannya bekerjasama dengan CV. Empat Putra Mandiri Sejati." Jelas pria yang akrab dipanggil Bang Fahriji ini.
Sebagaimana, pelaksanaan Proyek Strategis pembangunan Tol Pasuruan - Probolinggo merupakan salah satu proyek yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dalam pelaksanaannya telah di atur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor 109 Tahun 2O2O TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis NASIONAL yang menyebutkan perihal perijinan pada Pasal 3.
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota memberikan Perizinan dan Nonperizinan yang diperlukan dalarangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemberian Perizinan sebagaimana dimaksud " pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. (Ded)
0 Komentar