Liputan5news Pasuruan - Aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) Garda Nusantara menyoal penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan yang digunakan sebagai pabrik atau perusahaan pengolahan ready mix (beton cor). Karena diduga dalam pemanfaatannya tidak melalui aturan semestinya.
"Sebelum adanya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, tanah kas desa menjadi hak pemerintah desa untuk dikelola sebagai kompensasi gaji para perangkatnya.
Namun setelah disahkannya Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatakan bahwa penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.'' ungkap Zainal arifin ketua Garda Nusantara Pasuruan.
Zainal menambahkan, sebaiknya pemanfaatan TKD untuk industri yang notabene kerjasama dengan pihak ketiga harus dilakukan secara profesional, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan pada masyarakat desa.
"Utamanya hasil kerjasamanya di catat sebagai sumber pendapatan asli desa (PAD) dan tercatat pada APBDesa agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa dalam penggunaanya, Lantas selama ini apa hasil dari menyewakan TKD tersebut masuk pada PAD desa dan tercatat pada APBDesa nya." tegasnya.
Sementara, Pemerintah desa sedarum kecamatan nguling, Rofik selaku sekretaris desa membenarkan bahwa ada tanah TKD yang di sewa oleh pihak ke tiga,yaitu perusahaan ready mix (Beton),yaitu Raja beton.
"Iya sejak dua tahun lalu memang di sewa Raja beton mas,dan diperpanjang hanya 6 bulan karena infonya perusahaan tersebut tidak akan memperpanjang sewa kontraknya." jelasnya. (pung/Zei)
0 Komentar