Liputan5News Surabaya - Nama baik LSM Lumbung Informasi Rakyat “LIRA” jawa timur merasa di cemarkan nama baiknya oleh salah satu oknum yang mengaku Anggota/Pengurus LSM LIRA.
Oknum tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap 12 KS TK PKK se-Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo.
Gubernur LSM LIRA jawa timur Bambang Assraf HS menuturkan, perkara ini bermula dari adanya informasi yang menyebut DPD LSM LIRA dilaporkan ke Polisi.
DPD LSM LIRA Kota Probolinggo pun lantas dengan cepat konfirmasi seluruh pengurus dan relawan, namun tidak ada satupun yang melakukan dugaan pemerasan.
Hal yang sama dilakukan oleh DPD LSM LIRA Kabupaten Probolinggo yang dikomando langsung oleh Bupati LSM LIRA Samsudin. Jawabannya pun sama bahwa tak ada jajaran yang melakukannya pemerasan seperti diberitakan itu.
“Setelah melakukan investigasi, ternyata oknum yang mengaku pengurus/anggota LSM LIRA tersebut diduga adalah oknum Perkumpulan LIRA OD inisial S (46) beralamat kantor di Kecamatan Kuripan,” jelasAssraf setelah mendapatkan laporan dari jajarannya di kabupaten probolinggo.
Assraf menjelaskan, pihaknya sangat mendukung apparat penegak hokum untuk melakukan pemberantasan terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan LSM LIRA saat melakukan pemerasan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan, katanya.
Ini karena ulah oknum, nama baik LSM LIRA yang sangat kita jaga sekarang jadi tercoreng,ucap assraf.
Assraf menjelaskan, Logo milik LSM LIRA di Kelas 45 (Organisasi Kemasyarakatan) berbeda dengan Perkumpulan Lira sesuai peruntukannya di kelas 35 (kegiatan PR dan Pengumpulan Pendapat).
Presiden LSM LIRA, KPH.HM. Jusuf Rizal selaku pemegang sertifikat merek logo LSM LIRA di Kelas 45, yang telah dilindungi UU Merek 20 Tahun 2016 sesuai dengan Sertifikat Merek dari Dirjen Haki, Kemenkumham, papar assraf.
Sebagaimana diatur dalam UU Merek Nomor 20 Tahun 2016 pada Pasal 100 UU Merek ayat (1) bahwa pelanggar yang menggunakan merek yang tidak sesuai peruntukannya dapat dipidana dengan hukuman maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal 2 Milyar Rupiah, jelas Assraf.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan. Artinya pelanggar tidak akan ditindak oleh penegak hukum tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari pemilik merek.
“Sesuai instruksi Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, kami proses hukum pihak-pihak yang tidak taat hukum. Karena jelas penggunaan logo di Kelas 45 (Organisasi) tidak sama peruntukannya dengan logo di Kelas 35 (Public Relation),” tegas Assraf kepada media.
KRONOLOGIS
Sebagai diketahui publik, bahwa Olis Datau setelah diberhentikan oleh Dewan Pendiri LSM LIRA, sejak 1 April 2016 membentuk organisasi baru dengan cara memalsu tanda tangan Dewan Pendiri LSM LIRA, guna membuat akte notaris baru Ormas Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat.
Kemudian mendaftar di Kemenkumham dengan menggunakan nama, atribut, lagu mars dan logo yang sama dengan milik LSM LIRA, yang didirikan HM. Jusuf Rizal tahun 2005. Kemudian atas nama pribadi (Yudhi Komarudin) mendaftarkan logo LSM LIRA di Dirjen Haki Kemenkumham di Kelas 35 untuk kegiatan Public Rekation (PR)
Merasa logo miliknya didaftarkan orang lain di Haki Kemenkumham, HM. Jusuf Rizal kemudian mendaftarkan lagi Logo LSM LIRA ke Dirjen Haki, Kemenkumham di Kelas 45 untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan. Ia menggunakan institusi berbadan hukum LSM LIRA Indonesia, yang sengaja dibentuk untuk memperoleh hak kepemilikan logo sesuai UU Merek 20 tahun 2022.
Mengingat Kemenkumham menerbitkan Sertifikat Merek Logo LSM LIRA untuk dua Kelas Peruntukan yaitu Kelas 35 dan 45, untuk itu Dewan Pendiri LSM LIRA meminta penjelasan hukum atas penggunaan logo tersebut agar tidak melanggar hukum ke Kemenkumham
“Atas penjelasan hukum Kemenkumham itu, penggunaan logo harus disesuaikan Kelas Peruntukannya. Jika kegiatan untuk organisasi di Kelas 45 yang berhak hanya HM. Jusuf Rizal. Jika ada yang menggunakan kami proses hukum, baik pidana maupun perdata,” papar Assraf.
Berdasarkan itu, maka ketika Ormas Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyatdi jawa timur menggunakan logo LSM LIRA untuk kegiatan organisasi (Kelas 45), maka dapat diproses hukum.
“Kami tidak melarang kegiatan Ormas Perkumpulan Lira, sepanjang sesuai ketentuan hukum. Jika mereka membuat kegiatan di Kelas 35 untuk kegiatan PR, menggunakan logo LSM LIRA, silahkan. Tapi jika untuk kegiatan organisasi, kami bubarkan dan proses hukum,”pungkas Assraf.(tim)
0 Komentar