Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

DPRD Kabupaten Sidoarjo Meminta Layanan Kesehatan Tetap Berjalan Meskipun UHC Diberhentikan


Liputan5news Sidoarjo - Mulai awal tahun 2022 layanan kesehatan gratis untuk masyarakat Sidoarjo yang masuk dalam program UHC (Universal Health Coverage) resmi di berhentikan. 

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo Dhamroni Chudlori dalam rapat dengar pendapat bersama Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo dr Syaf Satriawarman, Kepala Dispendukcapil Reddy Kusuma dan Kepala Dinas Sosial Asrofi,  Rabu (5/1/2022).

Dhamroni Chudlori mengatakan meskipun program UHC diberhentikan sementara waktu, masyarakat dengan kategori miskin atau tidak mampu masih tetap bisa mendapatkan pelayanan gratis di RSUD Sidoarjo.

"Kita tinggal menyesuaikan mekanisme sesuai dengan peraturan dan syarat SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) tidak harus di depan. Untuk pelayanan tetap didahulukan lalu untuk administrasi menyusul sepanjang secara administratif sesuai dengan data yang ada," papar Dhamroni

Dhamroni juga menjelaskan bahwa anggota komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo sepakat untuk mendorong dinas terkait agar memiliki mekanisme baru yang bisa diakses dan dirasakan oleh masyarakat, meskipun mekanisme baru tidak mengindahkan mekanisme yang sudah berjalan. Ia meminta agar masyarakat yang masuk dalam kategori miskin masih bisa merasakan pelayanan kesehatan gratis. 

"ini bukan perkara UHC diberhentikan atau tidak, tetapi  untuk layanan kesehatan gratis bagi masyarakat kan memang sudah jelas masuk dalam visi dan misi bupati. Jadi hari ini kita meminta kepastian bahwa masyarakat miskin tetap mendapatkan pelayanan gratis," tandasnya Rabu (05/01/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo, dr Syaf Satriawarman menjelaskan bahwa untuk sementara UHC kita evaluasi dan tidak diberhentikan. Selama dalam program evaluasi pelayanan kesehatan akan mengacu pada sistim JKMM (Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin). Pada JKMM ada anggaran sebesar 15 milyard untuk bisa mencukupi orang- orang yang sakit pada saat itu. Jika kartunya sudah tidak aktif lagi kami akan memberi solusi membantu untuk memberikan pelayanan dengan mengeluarkan SKTM, sesuai dengan perintah dari Mensos.

Meski demikian, kata dr.Syaf, pelayanan untuk warga kategori miskin atau tidak mampu jika berobat cukup membawa KTP dan untuk penentuan SKTM yang menilai Dinsos. Jika orang tersebut masuk dalam kategori miskin maka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD. 

Terkait layanan kesehatan gratis untuk warga miskin atau tidak mampu yang hanya di tentukan di RSUD Sidoarjo, dr syaf  menyampaikan dalam rapat dengar pendapat tadi kami sudah sepakat untuk membuat MoU baru dengan 4 rumah sakit, kemudian merubah perbup yang bunyinya hanya  RSUD Sidoarjo mudah - mudahan dalam waktu dekat perubahan ini bisa signifikan dan bisa kita  aplikatifkan.(Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar