Liputan5News Pasuruan - Kejaksaan Negeri kota Pasuruan hari ini, Rabu (05/01/2022) menerima penyerahan tanggung jawab dari Penyidik Polres atas seorang tersangka penipuan atas nama Helmi, seorang anggota dewan perwakilan rakyat (DPRD) kota pasuruan. Penyerahan tersebut dari penyidik polres kota ke penuntut umum dikejaksaan negeri kota pasuruan.
Helmi diduga telah melakukan tindak pidana melanggar KUHP pasal 378 atau pasal 372 KUHAP dan ditahan dikejaksaan.
Mengenai penahanan ini, Kasi Intel Kejari Pasuruan, Wahyu Susanto membeberkan bahwa kejari baru menerima limpahan berkas dari penyidik Polres Pasuruan Kota untuk kemudian menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum.
Wahyu menjelaskan, kasus yang menjerat Helmi ini dilaporkan ke polisi pada tahun 2017 dengan diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.
“Kasusnya terkait dugaan tindak pidana pasal 378 yaitu tindak pidana penipuan dan tersangkanya seorang anggota DPRD kota pasuruan." ungkap Wahyu,saat memberi keterangan pada awak media usai proses serah terima tanggung jawab.
Kini anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan itu kini harus mendekam di dalam Lapas IIB Kota Pasuruan hingga 20 hari ke depan,yakni mulai tanggal 5 januari 2022 hingga 24 januari 2022.(Zei)
0 Komentar