Liputan5News Pasuruan - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Hasbullah, dilaporkan ke polisi. Laporan ini buntut dari viralnya video pidatonya yang mengancam LSM dan wartawan saat pidatonya di depan kantor Dinas yang dihadiri para pejabat dinas dan sejumlah kepala sekolah viral diberbagai media karena berisikan ancaman pada LSM dan Wartawan.
Hasbullah dilaporkan salah satu wartawan di Pasuruan, Henry Sulfianto yang datang bersama sejumlah awak media dan LSM setelah mendatangi kantor dinas pendidikan kabupaten pasuruan tempat Hasbulloh ngantor,ke Polres Pasuruan pada Kamis (20/01/2022) dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE dan pasal 157 dan pasal 335 KUHP. Henry menilai, dalam video yang viral tersebut, Hasbullah diduga telah melakukan tiga hal yakni pencemaran nama baik, pengancaman, dan provokasi.
Ditempat terpisah,sejumlah pegiat LSM dan media serta wartawan juga mendatangi kantor Bupati Pasuruan di jalan Ahmad yani kota pasuruan.sempat bersitegang dengan korps pengamanan pendopo bupati.di depan pintu pagar pendopo, akhirnya sejumlah LSM dan Wartawan diperkenankan masuk diruang pertemuan bupati pasuruan yang dihadiri langsung oleh sang Bupati,Irsyad yusuf.
Pada pemaparanya sejumlah pegiat LSM melalui Lujeng sudarta menyampaikan bahwa kerap satuan organisasi perangkat daerah (OPD) setingkat kepala dinas alergi untuk berkomunikasi dengan para pegiat dan wartawan,dan hal ini juga terlihat pada pola komunikasi kepala disdik kabupaten pasuruan yang baru dilantik,yang memberikan himbauan bahkan ancaman terhadap aktivis dan media karena di anggap mengganggu kepemimpinanya.
Atas apa yang sudah dilakukan kepala dinas pendidikan kabupaten pasuruan,Hasbulloh karena di anggap mencederai masyarakat, maka Lujeng meminta pada Bupati untuk segera memberikan sanksi tegas dengan mencopotnya dari jabatan sebagai kepala dinas pendidikan.
Menanggapi berbagai kritikan,kecaman ataupun masukan dari para pegiat LSM dan wartawan,Bupati menyatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan tindakan ataupun sanksi sesuai aturan.
"segera saya perintahkan pada Sekda ataupun inspektorat melalui Baperjakat untuk melakukan sidang kode etik ASN,sehingga kita tahu seperti apa tingkat pelanggaran yang dilakukan." ungkapnya.
Gus Irsyad juga menambahkan,ke depan pihaknya berharap agar setiap ASN dilingkungan pemkab Pasuruan bisa bersikap lebih arif dan bijak dalam menyikapi berbagai persoalan,utamanya menyangkut pelayanan pada masyarakat.
"Saya berharap para OPD bisa lebih bersikap profesional dan lebih bisa membangun komunikasi dengan masyarakat,seperti dengan LSM dan media atau Wartawan." pungkasnya. (Zei)
0 Komentar