Liputan5News Sampang – Ditetapkannya Penjabat (PJ) Kepala Desa pada 111 Desa di Kabupaten Sampang kemarin mendapat perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Sampang.
Pasalnya, sebanyak 111 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang baru-baru ini diangkat sebagai PJ Kepala Desa menggantikan Kepala Desa yang purna tugas pada 17 Desember 2021 kemarin. Dengan harapan dapat membawa Desa di Kabupaten Sampang lebih baik.
Menurut Bupati Lira Sampang, Sudar, SE., mengatakan PJ Kepala Desa harus lebih bagus dari Kades sebelumnya dalam melakukan inovasi dan kemajuan terhadap Desa yang ia pimpin.
“PJ Kades harus lebih memiliki inovasi membangun Desa, intinya lebih baik dari Kepala Desa sebelumnya,” ungkap Sudar pada wartawan, Kamis (23/12/2021).
Dikatakan Sudar, dengan dijabatnya oleh PJ setiap Desa diharapkan akan lebih baik, karena setiap penjabat di Desa itu tidak perlu mengeluarkan Kos politik yang akan berdampak terhadap tindakan korupsi.
“Tidak ada alasan lagi bagi PJ Kades yang tidak akan jujur, karena mereka semua tidak perlu mengeluarkan money Politik untuk menjadi Penjabat Desa,” tandasnya.
Bukan rahasia umum, di Kabupaten Sampang setiap menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa harus mengeluarkan biaya yang sangat besar baik yang terpilih maupun yang tidak terpilih saat itu.
“Sehingga hal itulah yang juga menjadi penyebab Kepala Desa tidak jujur dan Korup, kami harap dengan dijabatnya oleh PJ. Desa akan lebih maju dan mandiri,” pungkasnya.(kha)
0 Komentar