Liputan5news Probolinggo - Koramil 0820/25 Krucil bersama satgas COVID-19 tingkat kecamatan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan melaksanakan operasi yustisi sekaligus memberikan sosialisasi dan edukasi berkaitan dengan penegakan dan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat Desa Bermi, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.
Serma Kamtono, anggota Koramil 0820/25 Krucil mengatakan diharapkan melalui operasi yustisi sekaligus sosialisasi dan edukasi yang diberikan pihaknya bersama satgas COVID-19 mereka yang beraktifitas untuk selalu patuh dan taat terhadap protokol kesehatan di antaranya memakai masker dan jaga jarak.
“Pelaksanaan operasi yustisi serta memberikan sosialisasi dan edukasi prokes kepada masyarakat ini kami lakukan sebagai upaya dalam menekan angka pertambahan positif COVID-19,” kata Serma Kamtono, Kamis (30/12).
Ditambahkan, Bahwa kehadiran pihaknya bersama satgas COVID-19 sebagai upaya wujud nyata kerja dalam membantu masyarakat yang saat ini mengalami pandemi dan berperan aktif di lapangan agar dapat diterima oleh masyarakat yang ada di wilayah binaan.
“Sangat pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat dimasa pandemi seperti saat ini dan tentunya berguna untuk mencegah penularan virus COVID-19,” pungkasnya. (Nia)
0 Komentar