Suprayogi atau Gus Djati (blangkon hitam), Pemilik padepokan Pendopo Agung Laweyan saat dikonfirmasi mengenai aksi warga pada penolakan Pj kades nguling |
Liputan5News Pasuruan - Aksi penolakan pejabat (Pj) kepala desa Nguling kecamatan Nguling kabupaten pasuruan,Jumat 24/12/2021 pada saat akan dilakukan serah terima jabatan (Sertijab) dari kepala desa terdahulu,Edi suyitno pada Pj kepala desa baru sesuai SK Bupati pasuruan nomor 141.1/913/HK/424-013/2021 atas nama Eko Subagyo Irwandi dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) yang merupakan staf di kecamatan nguling terus menuai reaksi dari warga desa nguling sendiri.
Hal ini juga di ungkapkan Suprayogi pria berumur 58 tahun yang dikenal warga desa nguling dengan sebutan Gus Djati,salahsatu tokoh yang disegani masyarakat dan juga pemilik padepokan Pendopo Agung laweyan.saat dikonfirmasi media ini di kediamanya menyesalkan tentang kegaduhan yang terjadi di desa nguling yang berujung penolakan Pj kepala desa saat sertijab dipendopo kantor desa nguling,karena di anggap sosok Pj kepala desa yang akan dilantik tidak mewakili representasi atau aspirasi warga desa nguling.
"Kekisruhan yang berujung pada penolakan terhadap Pj kepala desa nguling merupakan bentuk ketidakpekaan Camat nguling terhadap aspirasi warga desa.karena sejak jauh hari saya sudah mendengar dari beberapa informasi dan keluhan warga desa yang datang kerumah (pendopo agung Laweyan,red) agar Camat nguling tidak terlalu gegabah mengajukan nama Pejabat sementara (Pj) kepala desa nguling sebagai pengganti Kades yang telah diberhentikan karena masa jabatan yang sudah habis pada bupati pasuruan.ungkapnya
"Seyogyanya camat nguling memaksimalkan dulu peran pelaksana tugas (Plt) kepala desa nguling yang sudah di angkat dari sekretaris desa,disamping karena sebagai senior diperangkat desa,di desa juga di akui sebagai salahsatu tokoh yang dapat mewadahi aspirasi warga desa ataupun mengkomunikasikan ketika ada hal hal yang menjadi permasalahan ditengah warga desa nguling sendiri.terangnya.
Gus Djati juga menyatakan,bahwa dirinya juga akan berupaya menyampaikan pada bupati pasuruan,Irsyad yusuf secara langsung agar sementara menganulir atau tidak menjalankan surat keputusan (SK ) penunjukan atau pengangkatan Pj kepala desa nguling hingga situasi benar benar kondusif."saya kira jangan bicara prosedur hukum dulu,namun yang utama di masa pandemi covid 19 seperti saat ini,Bupati Pasuruan melalui camat nguling harus peka terhadap hal hal yang terjadi dan menjadi aspirasi masyarakat.sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru yang mengarah pada konflik internal di dalam masyarakat desa nguling sendiri.tegasnya.
Sementara,Pemerintah kecamatan nguling melalui sekretaris kecamatan,Imam dihubungi media ini tidak bisa memberikan komentar jelas dengan alasan sinyal handphone tidak bagus."Halo mas ,iya maaf ini sinyalnya kurang bagus.ungkapnya berkali kali saat dikonfirmasi via telpon whatshap. (Zei)
0 Komentar