Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa untuk Pavingisasi Jalan Milik Pemkab Pasuruan di Desa Pucangsari Bergulir ke Kejaksaan

Zainal arifin, Ketua Garda Nusantara kabupaten Pasuruan saat menyerahkan surat aduan masyarakat di kejaksaan negeri pasuruan

Liputan5news Pasuruan - Setelah melalui beberapa proses,yang sebelumnya dilaporkan pada dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) kabupaten pasuruan selaku satuan kerja yang membidangi pemerintahan desa,serta pelaporan pada inspektorat tentang dugaan penyalahgunaan penggunaan anggaran dana desa (DD) desa pucangsari kecamatan purwodadi tidak mendapatkan respon positif terhadap pembinaan dan penindakanya pada desa tersebut ahirnya Garda Nusantara mendatangi kantor kejaksaan negeri bangil,kamis 2/12/2021.

Kedatangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Garda Nusantara tersebut guna melaporkan dugaan penyalahgunaan penggunaan anggaran yang ada di desa pucangsari,yakni tentang pembangunan paving dari anggaran desa (DD) yang di alokasikan pada jalan milik pemkab pasuruan.

"kita dari lembaga ini sudah melayangkan surat permintaan klarifikasi pada pemerintah desa ,kecamatan purwodadi,dinas PMD hingga inspektorat kabupaten pasuruan,namun karena dari dinas yang menaungi tidak ada penjelasan atau respon atas surat yang kita layangkan maka terpaksa kita bawa dugaan penyalahgunaan peruntukan anggaran dana desa (DD)  tersebut pada aparat hukum,yaitu kejaksaan negeri bangil.ungkap Zainal arifin.

Sebagainana diberitakan sebelumnya bahwa pembangunan jalan paving di dusun surogalih desa pucangsari menjadi sorotan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Garda nusantara kabupaten pasuruan karena dinilai menyalahi aturan,dimana menurut Zainal arifin,ketua Garda nusantara tidak seharusnya anggaran Dana desa (DD) diperuntukan pembangunanya untuk membangun di area aset selain milik desa,seperti pembangunan jalan paving yang dibangun di atas jalan yang merupakan aset pemerintah kabupaten pasuruan.(pung)

Posting Komentar

0 Komentar