Liputan5news Sidoarjo - DPRD Kabupaten Sidoarjo mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang sistem pajak daerah berbasis elektronik atau online.
Disahkannya perda tersebut mendapat sambutan baik dari Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Ari Suryono selaku kepala BPPD mengatakan pendapatan daerah sektor pajak pasti semakin meningkat.
"Iya pasti meningkatkan pendapatan pajak karena setiap wajib pajak akan dipasang tax amount atau alat pemantau transaksi yang dapat kami pantau langsung," jelas Ari Suryono saat ditemui setelah selesai Rapat Paripurna, Selasa (28/12/2021).
Ari Suryono juga menjelaskan, sebenarnya sistim pembayaran pajak di Sidoarjo sudah dilakukan secara online. Hanya saja, kemarin itu sifatnya tidak memaksa.
Namun disaat sekarang dengan adanya perda ini, setiap wajib pajak seperti halnya restoran, hotel dan perparkiran wajib menggunakan perangkat transaksi pembayaran secara elektronik.
"Dulu tidak bisa dikenakan sanksi karena masih belum ada perdanya, sekarang sudah ada perda yang mengatur. Jika nantinya melanggar tentu ada sanksinya," jelasnya.
Oleh sebab itu, Ari Suryono mengajak semua wajib pajak untuk mematuhi peraturan tersebut. Menurutnya sistem ini sangat transparan, karena semua transaksi dapat terekam dengan baik.
"Sistem ini sangat fear, jika memang wajib pajak sedang rugi tentu kita juga ada kebijakan khusus karena semua transaksi bisa dipantau secara realtime," pungkasnya. (Yanti)
0 Komentar