Lokasi galian dibawah baner larangan pengerusakan lahan milik perhutani di desa patalan kecamatan wonomerto kabupaten probolinggo. Foto: tim investigasi gmpk (23/12). |
Liputan5News Probolinggo - Diduga adanya eksploitasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, LSM GMPK laporkan KPH Probolinggo ke kejati. Senin (27/12/2021).
Ketua LSM GMPK Probolinggo, Solehuddin menjelaskan bahwa laporan itu terkait adanya aktivitas penambangan galian c di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo yang mana wilayah lahan milik negara dibawah pengawasan dan pengelolahan KPH Probolinggo.
Tampak alat berat sedang bersktivitas penambangan di lokasi kawasan hutan milik perhutani. Foto tim invedtigasi gmpk (23/12) di desa patalan. |
"Sejumlah bukti dari investigasi dan temuan kami dilokasi tambang tersebut masuk dalam lampiran pelaporan tersebut. Ribuan kubik tanah yang ditambang di area lahan milik perhutani tersebut. Pelakunya pun juga pemain lama." Terangnya pada media liputan5news (27/12).
Soleh sangat menyayangkan langkah KPH Probolinggo yang terkesan mengulur waktu dan diduga adanya kongkalikong dengan penambang.
"Saya sangat menyayangkan dan merasa heran, kenapa pihak perhutani sangat lambat menangani aktivitas penambangan liar ini. Mulai awal penutupan hingga pemasangan baner larangan pengerusakan tersebut, sampai pada hari ini aktivitas galian tambang itu masih dilakukan. Dugaan kami pihak KPH bisa saja ada kongkalikong untuk kelancaran galian c itu." Tegasnya.
"Pelaporan ini kami lakukan, karena ekploitasi lahan tersebut sudah tidak sesuai dan akan berdampak adanya erosi, bahkan mungkin bisa menimbulkan tanah longsor. Oleh karena itu kita berupaya mencegah Sesuai amanat undang - undang no 18 tahun 2013." Imbuhnya.
Sebagai bahan pertimbangan UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah:
bahwa hutan, sebagai karunia dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang diamanatkan kepada bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara dan memberikan manfaat bagi umat manusia yang wajib disyukuri, dikelola, dan dimanfaatkan secara optimal serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tepat dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis serta untuk menjaga keberlanjutan bagi kehidupan sekarang dan kehidupan generasi yang akan datang;
bahwa telah terjadi perusakan hutan yang disebabkan oleh pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional;
bahwa perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas penegakan hukum;
bahwa peraturan perundang-undangan yang ada sampai saat ini tidak memadai dan belum mampu menangani pemberantasan secara efektif terhadap perusakan hutan yang terorganisasi; dan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f perlu membentuk Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pemasangan baner larangan pada tebing hutan milik perhutani. (03/09). Foto: gerakannusantaradigital.com |
Dilansir dari laman gerakannusantaradigital.com pada 3 september 2021. Asper BKPH Probolinggo, Slamet dilokasi membenarkan adanya pengrusakan di kawasan hutan negara yang diduga dilakukan oleh pihak pengusaha tambang,
Asper BKPH Probolinggo bersama warga memasang baner larangan. (03/09). Foto : gerakannusantaradigital.com |
“sebetulnya kami sudah pernah bersurat kepada
para pengusaha tambang, bahwa jangan sampai merusak kawasan, yaahh. . .
faktanya bisa kita lihat bersama, mas” ucap Slamet pada awak media (03/09). (Tim)
0 Komentar