Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Sosialisasi DBHCHT Ke 19 di Desa Gagang Kepuhsari Balongbendo

Liputan5news Sidoarjo - Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai "Pemberantasan Rokok Illegal di Kabupaten Sidoarjo" kali ini diselenggarakan di Desa Gagang Kepuhsari Kecamatan Balongbendo, Selasa (02/11/2021).

Plt. Kasie Kemitraan Media dan Komunikasi Publik Puji Hartini, S.Sos. dalam laporan pelaksanaan kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan mengudang sebanyak 75 warga untuk diberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai serta kontribusi DBHCHT. Selain itu juga untuk  meningkatkan pemahaman  masyarakat desa terkait cukai rokok. Sehingga keinginan untuk melakukan pelanggaran dapat dihindari karena sudah tahu konsekuensi hukumnya. Dan yang terakhir untuk  menumbuhkan kesadaran masyarakat guna  membantu mencegah beredarnya rokok illegal baik memproduksi memasarkan maupun mengkonsumsinya.

Kepala Desa Gagang Kepuhsari H. Mustofa pada kesempatan ini menyampaikan Rokok pada saat ini seakan menjadi satu hal yang wajib dikonsumsi dan sudah menjadi gaya hidup masyarakat.  Walaupun banyak kita temukan himbauan tentang bahaya rokok namun tidak mengurangi dan mencegah masyarakat dalam mengkonsumsi rokok.  

"Dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan edukasi pada kita semua tentang bahaya dan kerugian apa yang didapat Negara jika mengedarkan rokok tanpa pita cukai atau ilegal," urainya.

“Semoga dengan ilmu yang kita dapatkan hari ini, kita bisa memerangi peredaran rokok illegal yang beredar dipasaran,” tambahnya.

Turut menjadi narasumber pada kegiatan ini yakni Satriyo Herlambang selaku Pelaksana Penindakan dan Penyidikan dari Dirjen Bea Cukai Sidoarjo, KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Ari Dwiyono Selaku Pengelola Kelayakan SDA Sub Bagian SDA Bag. Perekonomian  dan SDA Sekretariat daerah Kab. Sidoarjo dan yang terakhir dari Penyuluh Kemasyarakatan Seksi pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Muhammad Hisyam.                 

Beberapa materi yang disampaikan narasumber diantaranya yakni  bagaimana jika masyarakat menjumpai peredaran rokok illegal, bagaimana  cara mengenali ciri-cirinya, dan apa yang bisa di terima masyarakat sebagai konsekuensi hukumnya  jika mengedarkan rokok illegal. 

Setelah memaparkan materi para narasumber siap berdialog secara langsung dengan peserta sosialisasi yang memberikan pertanyaan kepada narasumber seperti hal yang paling mudah untuk mengenali rokok illegal itu apa, yaitu dengan nama-nama yang unik yang meyerupai rokok legal, dan hal yang paling aman dan murah jika ingin merokok yaitu dengan melinting sendiri.(Yan)

Posting Komentar

0 Komentar