Liputan5news Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan di Dusun Gogoran, Desa Sladi, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan pada Minggu (24/10/2021) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku yang berhasil diamankan oleh anggota buser Satreskrim Polres Pasuruan, yakni FR (18) warga Kecamatan Kejayan dan MED (16) warga Kejayan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz, S.I.K, M.Si saat konfrensi pers pada Senin (01/11/2021) mengatakan kedua pelaku saat itu tujuannya ingin membobol warung korban Moh. Gufron (52) warga Dusun Karanganyar Barat, Desa karangsentul, Kecamatan Gondangwetan. Tetapi saat melakukan aksinya kedua pelaku dipergoki oleh korban yaitu pemilik warung.
"Karena pelaku merasa ketahuan oleh korban, sehingga pelaku merasa kaget dan gugup sehingga pelaku yang bernama inisial FR langsung menyerang korban dengan golok milik pelaku yang sudah disiapkan oleh pelaku FR. Selanjutnya pelaku FR juga membacok korban ke punggung korban sebanyak 3 kali dan kepala korban 1 kali. Pelaku tidak hanya membacok korban dengan golok, melainkan pelaku FR juga memukul korban dengan gavalum. Setelah itu pelaku FR membantingkan kursi kayu ke tubuh korban untuk memastikan koran meninggal dunia," katanya.
Masih menurut Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendiz, pelaku melakukan aksinya tersebut dibantu temannya dengan nama inisial MED yang ikut juga memukul korban dengan botol minuman kaca.
"Pelaku inisial MED memukul wajah korban dengan botol minuman yang terbuat dari kaca dengan tujuan agar korban secepatnya dilumpuhkan sehingga tidak berdaya untuk melawan " imbuhnya.
Sementara dihadapan awak media, pelaku FR mengakui perbuatanya sudah beberapa kali melakukan pencurian serta beberapa kali berurusan dengan pihak berwajib.
"Saya pernah melakukan aksi yang sama yaitu mencuri rokok, terus mencuri bakso di wilayah saya," ucapnya
Sebelumnya pada Minggu (24/10/2021) warga Desa Sladi digegerkan dengan sosok mayat jenis kelamin laki laki bersimbah darah yang tergeletak di pinggir jalan desa tersebut.
Barang bukti yang berhasil disita :
1. Satu buah kursi panjang milik korban yang terdapat bercak darah korban
2. Satu buah sandal warna biru tua yang diduga milik pelaku.
3. Satu pasang sandal japit warna putih hijau milik korban.
4. Pecahan botol fanta yang diduga milik pelaku.
5. Satu buah galvalum panjang satu meter dibuat alat untuk memukul korban.
6. Baju dan celana milik korban.
7. Satu buah gembok kunci milik korban.
8. Satu unit sepeda motor Honda beat yang digunakan sarana transportasi oleh pelaku. (Zei)
0 Komentar