Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Polemik Pembangunan Jalan Paving Pucangsari Sampai Kepada Inspektorat Kabupaten Pasuruan

Zainal Arifin, Ketua LSM Garda Nusantara saat menyampaikan surat permintaan audit ke kantor Inspektorat Kabupaten Pasuruan

Liputan5News Pasuruan - Pengawasan dana desa yang lemah menjadi sorotan.Seperti yang disampaikan oleh Zainal arifin,ketua Garda Nusantara kabupaten Pasuruan.

Zainal mengatakan,Tanpa pengawasan yang kuat, menurutnya dana desa rentan dijadikan bancakan.Sejak awal kemunculannya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana desa telah menjadi sorotan. 

"KPK telah melakukan kajian tentang dana desa dan mendapati ada celah terjadinya 
penyelewengan. KPK sudah mengindentifikasi empat celah dana desa yang terjadi selama ini, yaitu regulasi, tata laksana, pengawasan serta kualitas dan integritas SDM yang mengurus dana desa."jelas Zainal.

Demikian juga sebagaimana pada pelaksanaan pembangunan yang menggunakan Dana desa untuk membangun jalan paving di desa pucangsari kecamatan purwodadi kabupaten pasuruan sepanjang 250 meter dengan lebar sekitar 3,8 meter, yang sebelumnya menjadi sorotan lembaga swadaya masyarakat Garda Nusantara kabupaten pasuruan karena diduga telah menggunakan dana desa tidak sesuai peruntukanya, yakni pembangunan jalan paving yang dilaksanakan pada jalan yang merupakan kewenangan atau aset pemerintah kabupaten pasuruan di dusun Surogalih Desa pucangsari yang di anggap menyalahi aturan peruntukan Dana desa.

Untuk mengetahui lebih jelas, tentang jalan paving dusun surogalih desa pucangsari tersebut merupakan aset milik desa atau milik pemerintah kabupaten, yang otomatis juga merupakan kewenangan pemkab. LSM Garda Nusantara sudah melayangkan surat permintaan monitoring, evaluasi dan audit pada inspektorat Kabupaten Pasuruan terhadap penggunaan Anggaran di pemerintah desa pucangsari.
"Kita tunggu aja hasilnya, toh kalau hasil audit inspektorat kita nilai tidak memuaskan masyarakat,kita bisa layangkan surat pada BPKP (badan pemeriksa keuangan dan pembangunan),atau BPK (badan pemeriksa keuangan)." Pungkas Zainal.

Sementara kepala desa pucangsari  pernyataannya dimedia online (9/11), tidak membenarkan bahwa jalan paving yang dibangunya dari Dana desa (DD) tahun 2021 merupakan jalan milik aset pemerintah kabupaten.

"Tidak benar kalau jalan paving itu dibangun di atas jalan kabupaten,karena saya sudah melalui beberapa tahapan pengusulan dimusrenbang tidak pernah terealisasi untuk perbaikan jalan tersebut" terangnya.(pung)

Posting Komentar

0 Komentar