Zainal arifin, ketua Garda Nusantara kabupaten Pasuruan saat melaporkan pembangunan jalan paving desa pucangsari pada inspektorat |
Liputan5news Pasuruan - Pelaksanaan pembangunan menggunakan Dana desa untuk membangun jalan paving di desa pucangsari kecamatan purwodadi kabupaten pasuruan sepanjang 250 meter dengan lebar sekitar 3,8 meter,yang sebelumnya menjadi sorotan lembaga swadaya masyarakat Garda Nusantara kabupaten pasuruan karena diduga telah menggunakan dana desa tidak sesuai peruntukanya.
Yakni pembangunan jalan paving yang dilaksanakan pada aset yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan di Dusun Surogalih Desa Pucangsari di anggap menyalahi aturan peruntukan Dana desa.hal setelah diketahui tentang kepastian bahwa jalan paving tersebut masuk pada wilayah jalan milik pemkab pasuruan sebagaimana di ungkapkan Cahyo, bidang jalan dan jembatan Dinas PU Binamarga Kabupaten Pasuruan."iya mas ,masuk titik koordinat lokasi 363 (sumur-pucangsari) area jalan milik kita. (jalan kabupaten*red.)" ungkapnya via Wa sebagaimana diterima media Liputan5news. Selasa (16/11/2021).
Atas keterangan resmi dari pejabat di Dinas PU Bina marga Kabupaten Pasuruan terkait jalan milik pemkab yang dibangun menjadi jalan paving oleh pemerintah desa pucangsari dengan menggunakan anggaran Dana desa (DD) 2021, Zainal arifin menganggap bahwa kepala desa pucangsari sengaja memberikan keterangan palsu sebagaimana dimuat pada salahsatu media online 9/11/2021 yang menyatakan bahwa jalan paving dusun surogalih desa pucangsari tersebut bukan merupakan jalan milik kabupaten.
"Tidak benar,paving itu dibangun di atas jalan milik kabupaten,dalam peta tidak masuk jalan kabupaten karena saya beberapa kali mengusulkan dalam beberapa program perbaikan jalan tersebut,tidak diterima."jelas sang kades sebagaimana dikutip dalam pemberitaan dimedia online.
Demikian dipertegas oleh ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) Garda nusantara kabupaten pasuruan. "Terdapat beberapa aturan yang berkaitan dalam penggunaan DD ataupun ADD, antaranya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset milik daerah, Permendes. PDTT RI, nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa.
"Kalau bicara aturan dari kedua peraturan tersebut, sudah jelas pihak desa tidak boleh menggunakan DD atau ADD untuk pembangunan yang sifatnya adalah milik kewenangan kabupaten. Pastinya dalam penggunaan ADD dan DD haruslah mengacu dalam peraturan teraebut," tegas Zainal.
Ditambahkannya, batasan - batasan maupun kewenangan kewenangan penggunaan Dana Desa yang diaturkan dalam aturan tersebut benar benar harus diperhatikan oleh Pemerintan Desa dalam penggunaan Dana Desa. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum kedepannya.
"Kalau tidak mau berhadapan dengan hukum, diharapkan kepada para Kepala Desa selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) maupun perangkat desa Selaku pelaksananya, agar bijak dalam pengunaan ADD dan DD sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya (pung)
0 Komentar