Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Petugas Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Puluhan Handphone dan Jutaan Batang Rokok Tanpa Dilekati Pita Cukai

Liputan5news  Sidoarjo - Dimasa Pandemi COVID-19 tidak menyurutkan semangat Bea Cukai Juanda untuk melaksanakan tugas pengawasan kepabeanan dan cukai dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara. 

Kakanwil DJBC Jatim 1,P.Tri Wikanto mengatakan Bea Cukai Juanda berhasil melakukan penindakan  atas barang-barang yang melanggar ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai dengan rincian sebagai berikut :

1. Handphone sejumlah 84  pcs yang berasal dari barang bawaan penumpang  yang berasal dari  Singapura dan Hongkong dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.047.150.000.

2. Tembakau jenis Sigaret yang tanpa dilekati pita cukai sejumlah 1.322.980 batang rokok, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.349.439.600  dan total perkiraan kerugian negara sebesar  Rp 887.049.000.


Tri Wikanto menambahkan penindakan terhadap barang berupa Handphone, pada bulan September dan Oktober 2019 di bandara Internasional Juanda Surabaya terdapat 10 kali penindakan kepada  11 penumpang pesawat yang berasal dari Singapura dan Hongkong melalui jalur pemeriksaan Bea dan Cukai yang melebihi batas ketentuan. Kemudian dari hasil pemeriksaan ditemukan barang berupa handphone yang tidak diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai oleh penumpang tersebut.

"Adapun penindakan terhadap Hasil Tembakau yang tidak dilekati pita cukai  yakni pada bulan  April 2021 s.d September 2021 petugas Bea Cukai Juanda melakukan operasi dan  menghasilkan 451 SBP Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai terhadap barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan. Terhadap barang kiriman yang berisi Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai tersebut dilakukan pemeriksaan mendalam disaksikan oleh Perusahaan Jasa Titipan," urainya.


Tri Wikanto juga menjelaskan penindakan terhadap  barang berupa handphone karena melanggar: 

1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan  atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 Tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milik Negara. 

3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/M-DAG/PER/5/2016.

4.  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Sedangkan penindakan terhadap  Tembakau jenis Sigaret tanpa dilekati pita cukai karena melanggar :

1. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan  atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai 
Barang-barang hasil.


"Penindakan berupa Handphone dan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan telah ditetapkan peruntukannya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan untuk dilakukan pemusnahan. Pemusnahan dilakukan oleh Bea Cukai Juanda dengan mengundang instansi dan perusahaan terkait. Selain pemusnahan Barang Milik Negara yang telah disebutkan di atas, terdapat Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasi berupa dokumen dan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai dalam kondisi busuk, rusak berat dan tidak bernilai ekonomis yang turut dimusnahkan," pungkas Tri Wikanto. 

Sementara itu, Himawan Indarjono selaku Kepala KPPBC Tipe Madya Juanda dalam Konferensi Pers di halaman Kantor Bea Cukai Juanda, Kamis (18/11/2021) mengatakan pada hari ini beberapa barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar. Selebihnya nanti dimusnahkan di tempat perusahaan pengolahan limbah organik dan non organik yakni PT Hijau Alam Nusantara yang berlokasi di Desa Ngoro Kabupaten Mojokerto.

           
"Pemusnahan dilakukan di PT Hijau Alam Nusantara agar pemusnahan dapat dilaksanakan sesuai prosedur yang tepat sesuai dengan jenis barangnya dan terhadap limbah sisa pemusnahan dapat diproses sesuai prosedur dan tidak merusak lingkungan," pungkasnya.(Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar