Liputan5news Pasuruan - Pernah mendekam dengan kasus penipuan ,seorang pria paru baya di tangkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
di ketahui tersangka berinisial AAN (47) warga Wonocolo Surabaya. AAN merupakan resedivis beraksi merampas motor pada 30 Agustus lalu di daerah Cukurgondang kecamatan Grati dengan mengaku sebagai Anggota Intel Polda kepada korban.
"Dalam aksinya AAN mengaku sebagai anggota Intel Polda dan membawa benda berbentuk pistol. Setelah di teliti oleh Identivikasi ini adalah korek api. Modusnya pelaku mengancam korbannya dan merampas motor yang dikendarai korban. Untuk TKPnya di Grati, kemudian pelaku sudah melakukan aksinya baik di Kota maupun di Kabupaten Pasuruan." Jelas AKBP Arman saat menggelar Pers release di Mapolres Pasruan Kota (3/11/2021).
Adapun barang buktinya tersangka AAN adalah motor hasil curian maupun digunakan sebagai sarana, kemudian benda yang menyerupai pistol, dan Handphone. Tersangka AAN terancam hukuman penjara 12 tahun penjara dengan pasal 365 ayat 2 KUHP.(dre)
0 Komentar