Liputan5News Surabaya - Sebanyak 29 anggota DPRD Bondowoso mengajukan hak angket terkait TP2D serta kebijakan mutasi ASN di lingkup Pemkab Bondowoso yang dinilai melanggar aturan, pengajuan hak angket tersebut berlangsung di ruang Graha Paripurna DPRD Bondowoso, Minggu malam, (28/11/2021).
Menyikapi hal tersebut, Gubernur Dewan Pengurus Wilayah “DPW” LSM Lumbung Informasi Rakyat “LIRA” jawa timur Bambang Assraf HS pun angkat bicara.
“Bahwa LIRA jawa timur akan senantiasa mendukung terwujudnya pelaksnaan tata kelola pemerintahan yang baik “good governance” sebagai indicator pemerintah sudah menjalankan amanah Undang-undang, katanya kepada awak media senin (29/11/2021) di kantornya Jl. Mastrip 191 gunungsari Surabaya”.
“Assraf menjelaskan, LIRA sebagai NGO yang bermitra dengan pemerintah namun akan tetap kritis dan independen jika menemukan persoalan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat”.
“Terkait dugaan pelanggaran ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan atas Permendagri 120 pasal 88 ayat 2 yang dilakukan oleh bupati APBD kabupaten bondowoso. Assraf sepenuhnya mendukung 29 anggota DPRD kabupaten bondowoso untuk menggunakan hak angketnya untuk menemukan fakta-fakta terkait kasus TP2D, paparnya”.
“pihaknya juga telah menginstruksikan kepada bupati DPD LSM LIRA kabupaten bondowoso untuk turun dan mengawal proses angket tersebut, papar gubernur LIRA jawa timur itu”.
Lebih jauh, Assraf meminta anggotanya untuk mengkaji lebih dalam lagi terkait kasus tersebut atas potensi dugaan kasus korupsi jika hal itu terjadi”.
“Dan jangan sampai kasus ini terjadi seperti kasus yang menimpa bupati kabupaten jember Faidah MMR atas dugaan malaadministrasi dan pelayanan public, tegas Assraf”
“Intinya LIRA tidak akan pernah berhenti memburu para koruptor dimanapun, kapanpun dan dalam kondisi apapun demi terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan demi kesejahteran rakyat, pungkas Assraf”. (tim)
0 Komentar