Liputan5news Lumajang - Sudah hampir 1 tahun proses kasus korupsi pengadaan Bibit pisang mas Kirana di kejaksaan negeri Lumajang belum selesai Akhirnya DPD LSM Lira kabupaten Lumajang beri surat ke kejaksaan minta segera di percepat prosesnya.
Akibat molornya penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas Kirana tahun 2020 lalu, senilai Rp 1,4 milyar, DPD LSM LIRA Kabupaten Lumajang, datangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang untuk menyerahkan surat dukungan percepatan proses perkara.
Sekda LSM LIRA Kabupaten Lumajang, Achmad Fuad Afdlol, kepada awak media menyampaikan kalau pihaknya menyoroti lamanya waktu penanganan perkara ini, sebab sampai sekarang masih belum diselesaikan.
"Ini sudah kurang lebih satu tahunan, perkara ini masih belum ditentukan tersangka, terkesan masalah ini dihentikan," ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (30/11/2021).
Dikatakan Fuad, perkara ini diduga sangat jelas dan masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, seperti petani tidak diberikan bibit melainkan diberikan sejumlah uang sebesar Rp 4 jutaan.
"Pengadaan ini kan dimenangkan oleh rekanan dari Surabaya, namun kenapa petani malah dikasih duitnya saja, terus yang dikerjakan oleh rekanan itu apa? Pasti ada dugaan rekayasa disini," tegasnya agak kesal.
Selain itu, dikatakan Sekda LSM LIRA Kabupaten Lumajang ini, sebelumnya sempat ada juga tender pengadaan bibit pisang, yang dimenangkan oleh rekanan asal Kabupaten Lumajang.
"Tahun 2014 lalu, memang ada tender itu, malah yang menang lokalan saja, berarti rekanan lokal masih mampu dalam hal pengadaan bibit, kenapa rekanan luar kota masuk, dan tidak melakukan aktivitas" tegasnya lagi
Di tempat terpisah kasih pidsus kejaksaan negeri Lumajang LiLik Dwi Prasetyo S.H sa'at di konfirmasi melalui washapnya menjawab "Ini nunggu dr kementerian pertanian audit investigasi.. Krn dana APBN" jawabannya
Di tanya sudah berada orang yang di periksa ia menjawab " 43 orang termasuk semua Kelompok tani" jawabannya
Namun demikian, kata Lilik, pihaknya akan terus menyelesaikan tugas yang menjadi PR besarnya, dalam menindak perkara korupsi di Kabupaten Lumajang. (Rhm)
0 Komentar