Liputan5news Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Kolaborasi bersama dengan Kantor Bea dan cukai Sidoarjo berupaya mewujudkan optimalisasi penggunaan dana bagi cukai hasil tembakau (DBHCHT). Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar kegiatan sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Sidoarjo dengan menghadirkan 100 orang Insan Pers. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari mulai tanggal 25 - 26 November itu dibuka Plt. Kepala Diskominfo Sidoarjo, Ahmad Misbahul Munir. Jum'at, (26/11/2021) di Arayanna Hotel, Trawas Kabupaten Mojokerto.
Seperti diketahui Alokasi dan DBHCHT terdiri dari 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25% untuk bidang penegakan hukum dan 25% untuk bidang kesehatan. Dan pemanfaatan dan DBHCHT dilaksanakan secara optimal dan tepat sasaran di 18 Kecamatan dikabupaten Sidoarjo baik itu kecamatan penghasil cukai rokok dan bahan baku maupun yang tidak menghasilkan cukai rokok dan bahan baku.
Pada Kesempatan ini Plt. Diskominfo Kabupaten Sidoarjo Misbachul Munir menyampaikan media merupakan sarana komunikasi efektif dalam membantu mensosialisasikan program DBHCHT mulai dari Radio media elektronik mesia cetak media on line maupun tabloid. Selain itu publikasi juga dilakukan lewat media sosial seperti FB IG dan lainnya.
"Saya percaya dan optimis peran pengaruh media sangat besar oleh karena itu kami sosialisasikan aturan bidang cukai ini pada insan pers supaya bisa disampaikan pada masyarakat dengan bahasa media dan saya mengajak kepada semua insan pers mari kita kolaborasi mensosialisasikan pemberantasan rokok ilegal di kabupaten sidoarjo. Dan saya juga berharap dengan dilakukan sosialisasi ini secara masif perdaran barang kena cukai ilegal, seperti peradaran rokok ilegal di kabupaten Sidoarjo dapat ditekan atau diminimalisir. Dengan demikian media turut mensukseskan program 'gempur rokok ilegal', katanya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Sidoarjo, Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sidoarjo dan dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sidoarjo menyampaikan dimana pihak cukai di tahun 2022 menargetkan penerimaan untuk Kabupaten Sidoarjo bisa meningkat mencapai 4,38 triliun.
Untuk penerimaan DBHCHT tentunya hal ini membutuhkan kerjasama kolaborasi antara Pemkab dan pihak Bea Cukai Sidoarjo serta masyarakat sekaligus teman-teman media diharap bisa memberikan informasi lebih yang terkait dengan peredaran rokok ilegal atau ciri-ciri rokok ilegal.
Sedangkan dari pihak perekonomian merencanakan untuk Tahun 2022 akan membuat semacam aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal atau kegiatan pabrik rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo. (Yanti).
0 Komentar