Liputan5news Probolinggo - Perhelatan pemilihan calon kepala dikabupaten probolinggo dengan di ikuti sekitar 252 desa banyak menyisahkan permasalahan, seperti soal keharusan vaksin dosis 1 dan dosis 2 bagi bakal calon (Balon) kades, hingga pendaftar yang ditolak berkasnya oleh panitia pendaftaran pilkades karena di anggap belum lengkap. Jum'at (26/11/2021).
Seperti halnya yang terjadi di desa Curahtulis Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo yang seolah tak bisa lepas dari permasalahan saat penerimaan berkas bacakades. Salah satu tidak diterima berkas pendaftaran atas nama Sunari karena di anggap belum ada rekomendasi bupati probolinggo tentang SK pengunduran dirinya sebagai anggota badan permusyawaratan desa (BPD) curahtulis.
"iya berkas milik sunari dikembalikan mas oleh panitia karena di anggap belum lengkap,yaitu SK bupati atas pengunduran dirinya dari anggota BPD,padahal surat pernyataan pengunduran dirinya sudah ada." Ungkap Abdurahman warga desa curahtulis yang juga menjadi salah satu peserta pada ajang pilkades di desa curahtulis saat dikonfirmasi.
Tidak hanya itu, Abdurahman juga mengungkapkan dugaan tidak adanya profesionalitas dan netralitas panitia pilkades Curahtulis saat menerima berkas pendaftaran bakal calon atas nama Suherman (incumbent) yang diterima meski banyak kekurangan karena alasan yang bersangkutan terindikasi positif terpapar Covid 19 saat mendaftar.
"Lah iya berkasnya Suherman kok bisa diterima, padahal waktu mendaftar banyak kekuranganya, seperti surat keterangan dari inspektorat perihal capaian kinerja dalam laporan keuangan desa (LKD) saat menjabat, surat keterangan dari Badan keuangan daerah dan surat keterangan dari camat bahwa yang bersangkutan berkinerja baik, padahal kan hanya surat keterangan sehat yang bisa di ganti sesuai Perbup." tegasnya.
Atas apa yang terjadi pada penerimaan berkas bacakades yang di nilai tabrak aturan pilkades, Damoanto selaku pegiat aktivis pemerintahan kabupaten probolinggo sangat menyesalkan sikap panitia pilkades Curahtulis, terlebih panitia tingkat kecamatan tongas yang seolah mendiamkan kesalahan yang dilakukan oleh panitia tersebut.
"Pada Peraturan bupati (perbup) nomor 58 tahun 2021 tentang pedoman pencalonan ,pemilihan,pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa,pada pasal 17 point 12 huruf "r" sudah jelas menerangkan bahwa dalam masa pandemi Covid 19 apabila hasil swab PCR di dapat bakal calon positif covid 19,maka pemeriksaan ditunda sampai yang bersangkutan di nyatakan negatif dan atau telah melewati batas waktu 21 hari setelah pemeriksaan pertama di nyatakan positif,hingga waktu penetapan calon ,sebagai pengganti akan dikeluarkan surat keterangan sementara sehat jasmani dan rohani dari RSUD waluyojati kraksaan atau RSUD Tongas." Jelas Damoanto
"Dari poin aturan di atas sudah jelas bahwa yang boleh di ganti dengan surat keterangan adalah yang berkaitan dengan hasil Tes kesehatan yang dikeluarkan oleh dua rumahsakit milik pemerintah,yaitu RSUD waluyojati kraksaan atau RSUD Tongas saat mendaftar.adapun berkas persaratan lainya harus sudah lengkap saat mendaftar 7 November 2021 lalu. Jangan membuat tafsir sendiri panitia, yang justru malah menabrak aturan yang ada, yaitu Perbup nomor 1 tahun 2021 dan juga Perbup nomor 58 tahun 2021.":Tegas pria yang juga ketua LSM PENJARA Indonesia Probolinggo ini pada media liputan5news, jum'at (26/11).
"Terkait kisruh penerimaan bacakades di curahtulis saya sudah melaporkan pada panitia kabupaten probolinggo dan juga Bupati, dan insyaalloh dalam waktu dekat juga kita lakukan audiensi dengan asisten 1 bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat serta pihak dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) biar pihak pemerintah tahu yang terjadi dibawah serta saya minta panitia pilkades curahtulis di evaluasi mengingat banyaknya permasalahan." ungkap Darmanto di ahir komentarnya pada media ini.(ded)
0 Komentar