Liputan5news Sidoarjo - Bertempat di Halaman Pertokoan Babul Madinah Jl. Wonokusumo dilaksanakan Apel Skala besar persiapan Operasi Yustisi Penertiban dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka Implementasi Inpres No. 06 th 2020, Pergub No. 53 th 2020, Perda Trantibum jatim No 02 th 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Pengawasan PPKM, Selasa (9/11) pagi.
Turut hadir dalam kegiatan yustisi Koramil Semampir, Polres Tg perak, Polsek Semampir, kejaksaan Tg perak, lurah Pengirian, Kasi bangtib kel Pegirian, BPB Linmas kota, Satpol PP kota dan Satpol PP Kecamatan.
Pjs. Danramil Semampir Mayor Inf Sugiharto mengatakan, Kegiatan ini menyasar bagi Para pengguna Kendaraan bermotor baik Roda 2 maupun Roda 4 dan pejalan kaki yang melintas disepanjang Jl. Wonokusumo terutama bagi masyarakat yang tidak memakai Masker, ucapnya.
Kita bersama dengan stakeholder terkait akan terus menerus melakukan Pengawasan PPKM Level 1 dan Penertiban Protokol Kesehatan serta mengedukasi masyarakat di wilayah Kecamatan Semampir untuk membiasakan hidup disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan sebagai langka pencegahan dalam penyebaran covid-19, tambahnya.
Adapun hasil dari Yustisi Operasi patuh masker di dapatkan 14 pelanggar dengan kita berikan sanksi sosial berupa Pus Up ditempat sebanyak 7 orang, mengucapkan Pancasila 2 orang dan Ikrar ( janji pakai masker) sebanyak 5 orang selanjutnya juga dilakukan pambagian masker sebanyak 25 buah, Pungkas Danramil.(Yan)
0 Komentar