Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Alami Gangguan Jiwa, Ibu Buang Bayinya di Jabaran Balongbendo



Liputan5news Sidoarjo - Kasus pembuangan bayi, yang ditemukan di depan pintu rumah Sumiati, warga Desa Jabaran RT 06 / RW 02, Balongbendo, Sidoarjo, Selasa (9/11/2021) pagi, akhirnya terungkap. Pembuang bayi cantik berusia dua minggu tersebut adalah ibu kandung sendiri.

Saat itu, Sumiati Ningsih terkejut ada tangisan bayi di depan rumahnya. Saat dilihat ada bayi tergeletak tepat depan pintu rumahnya pakai baju dan ada gendongan warna merah muda. Kemudian ia melaporkannya ke tetangga, lalu ke perangkat desa dan Polsek Balongbendo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan pada wartawan, pembuang bayi ini adalah ibu kandung sendiri, yakni TSA, 28 tahun, warga Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

“Dari hasil pemeriksaan kami, ibu kandung bayi ini pada saat kejadian hendak ke rumah orang tuanya di Gedeg, Mojokerto. Namun di tengah perjalanan mengaku mendapatkan bisikan gaib dari seorang kakek untuk menaruh bayinya ke arah timur tinggalnya. Hingga sampailah di wilayah Balongbendo, lalu ia meninggalkan bayinya di rumah Bu Sumiati, Desa Jabaran,” jelas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Terungkapnya siapa pembuang bayi ini, adalah dari ayah kandungnya yang mendatangi Polsek Balongbendo, usai dirinya mengetahui ada penemuan bayi perempuan. Sementara yang bersangkutan saat kejadian, usai mandi bingung mencari istri dan putrinya tidak ada di rumah.

Setelah melapor ke polisi, kemudian sang ayah bersama polisi mencari keberadaan TSA. Selasa (9/11/2021) malam, akhirnya TSA ditemukan di pos polisi terminal Mojokerto dalam kondisi linglung kebingungan mencari bayinya.

“Ternyata ibu bayi ini menurut keterangan keluarga dan hasil pemeriksaan psikologi, mengalami gangguan jiwa. Berupa sering mengurung diri, berhalusinasi dan enggan bersosialisasi,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. Karena itu, berdasar hasil pemeriksaan kejiwaan TSA yang dilakukan pada 10 November 2021, maka tidak dapat dikenakan ancaman hukuman.(Yan)

Posting Komentar

0 Komentar