Albert, Advokat yang juga sekjend DPP Peradi saat menunjukan surat permohonan pengawasan terhadap majelis hakim keberatan di pengadilan negeri surabaya |
Liputan5news Surabaya - Beredarnya video konvrensi pers di media social youtube yang dilakukan oleh Ny. Vera Wijaya seorang pengusaha aluminium Selaku Tergugat dalam perkara nomor : 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY yang akhir-akhir ini menjadi viral. Albert Riyadi Suwono, SH., M.Kn, MH., selaku Penggugat dalam perkara tersebut menanggapi, “saya merasa khawatir atas independensi Majelis Hakim dalam memutus perkara kebetaran pada putusan nomor : 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY” pungkasnya.
Berdasarkan video jumpa pers yang dilakukan Ny. Vera Wijaya selaku Tergugat yang beredar di media social youtube, Vera Wijaya yang merupakan pengusaha kaya bertempat tinggal di Apartemen Trilium Surabaya pada pokoknya menerangkan secara gamblang mengatakan dirinya bertemu Hakim di parkiran untuk meminta advice untuk membatalkan putusan hakim tunggal.
Tugas Hakim itu memeriksa dan mengadili perkara bukan tempat untuk diminta bantuan dan tanya advice oleh pihak berperkara diparkiran Pengadilan pula, hal ini sangat melanggar kode etik dan pedoman perilaku Hakim, ujar Advokat Senior yang menjabat sebagai Wakil Sekjen DPP Peradi Pergerakan itu.
Albert mengatakan, untuk menjaga independesi dan Marwah Pengadilan Negeri Surabaya (Selasa, 26/10/2021), Albert mengajukan Permohonan Pengawasan terhadap Majelis hakim Keberatan Pengadilan Negeri Surabaya nomor : 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY. dengan prihal surat Pemohonan Pengawasan Terhadap Majelis Hakim Keberatan yang telah diterima oleh pihak Pengadilan Tinggi Surabaya.
Albert menjelaskan dalam video yang beredar tersebut, “bahwa Ny. Vera Wijaya secara gamblang mengatakan dirinya bertemu Hakim di parkiran untuk meminta advice untuk membatalkan putusan hakim tunggal yang menghukumnya 500 juta rupiah”. Albert mempertanyakan, “siapakah oknum hakim yang ditemui tergugat Ny. Vera Wijaya untuk membantu Ny Vera Wijaya membatalkan putusan hakim tunggal pada perkara Nomor : 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY???”. lanjut Albert dalam pertanyaannya, “apakah yang Ny. Vera Wijaya temui itu adalah salah satu dari majelis hakim keberatan dalam perkara nomor : 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY tersebut???. lanjutnya.
Albert menegaskan, apabila Majelis Hakim Keberatan perkara Nomor 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY yang terdiri dari ED sebagai Ketua Majelis, S, dan CGA sebagai hakim anggota membatalkan putusan Hakim Tunggal, maka kekhawatirannya adanya pertemuan Ny Vera Wijaya dengan Oknum Hakim di parkiran untuk membatalkan putusan Hakim Tunggal Terbukti. Namun, jika Majelis Hakim Keberatan menguatkan putusan Hakim Tunggal Perkara Nomor 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY membuktikan kredibilitas dan integritas Majelis Hakim tersbeut yang memang mendasarkan putusannya pada bukti-bukti yang sudah dipertimbangkan secara lengkap dan cermat oleh hakim tunggal.
Terlebih, dalam amar putusan Nomor 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY Tergugat Ny Vera Wijaya terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, salah satu amar putusannya adalah Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencemarkan nama baik Albert sebagai Advokat Senior dan menghina atau menista agama penggugat yang menjadi salah satu agama yang diakui secara sah di Negara Republik Indonesia.
Saya berharap, permohonan pengawasan yang saya ajukan ke Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, dapat menjaga Independensi Majelis Hakim Keberatan dalam pengambilan keputusannya atas Perkara Nomor 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY, dengan menguatkan putusan Hakim Tunggal agar tercipta Lembaga Peradilan Yang Agung. (Zei)
0 Komentar