Liputan5news Sidoarjo - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap 3 pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di GOR Delta Sidoarjo, yang mengakibatkan korban meningal dunia. 3 pelaku lain masih dalam proses pencarian polisi. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Selasa (26/10/2021).
Tiga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang berhasil ditangkap Yakni WPR, ABP dan DM. Sementara dari pengakuan ketiganya masih ada tiga pelaku lain, yang kini dalam tahap pencarian polisi.
Peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan berawal saat ketiga korban HP, S dan KA ngopi di sebuah warkop di kawasan GOR Delta Sidoarjo. Kemudian di warkop sebelahnya, datanglah WPR bersama V salah satu pelaku (DPO) untuk ngopi. Saat HP dan KA menggoda pelayan warkop tempat ngopi WPR dan V.
Merasa yang digoda adalah kekasihnya V, ia dibantu WPR pun mendatangi HP. Hingga terjadilah adu mulut dan saling dorong. Perselisihan semakin memanas, ditambah pengaruh minuman keras yang dikonsumsi korban. Kemudian WPR meninggalkan lokasi. Tidak berselang lama, saat HP hendak pergi meninggalkan warkop datanglah WPR bersama gerombolannya naik motor untuk mengeroyok HP dan kawan-kawannya.
“Selain sebagian pelaku menghajar korban dengan tangan kosong. Beberapa pelaku lain juga memukuli korban menggunakan kayu dan gitar,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Selasa (26/10/2021).
Meskipun sempat dihajar para tersangka, korban HP berhasil kabur lari dan memanjat tembok GOR. Namun, menyisakan korban KA dan S. Keduanya sempat berupaya melarikan diri, sayangnya berhasil dihadang kawanan pengeroyok lainnya. Lalu keduanya dibawa masuk kembali ke kawasan GOR, tepatnya di depan kolam renang GOR.
“Di depan kolam renang GOR, KA dan S kembali dihajar para tersangka WPR, ABP dan DM termasuk dibantu V, P dan A yang berstatus DPO. Kondisi paling parah menimpa KA, karena selain dihajar dengan pukulan tangan kosong dan ditendang juga dipukuli kayu. Akibatnya setelah sempat dirawat di rumah sakit, KA meninggal dunia,” papar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka WPR dikenai ancaman hukuman penjara 12 tahun sesuai pasal 170 ayat 2 ke – 3e KUHP. Tersangka ABP dikenai ancaman hukuman 9 tahun penjara seperti dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke – 2e KUHP. Sedangkan tersangka
DM ancaman hukumannya 9 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 ayat 3 KUHP. (Yan)
0 Komentar