Papan pengumuman penerapan kembali PPKM Level 3 di trotoar arah wisata di Kabupaten Pasuruan |
Liputan5News Pasuruan - Selasa (05/10/2021), Kabupaten Pasuruan kembali menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3.
Penerapan PPKM ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Maka dari itu, sehari setelah Inmendagri tersebut, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengeluarkan Surat Edaran (SE).
SE tersebut bernomor 100/79/COVID-19/X/2021 tentang PPKM Level 3 di Kabupaten Pasuruan.
Dalam SE tersebut, ada beberapa hal penting yang harus dilaksanakan;
Pertama, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar disatuan pendidikan, tetap dapat dilakukan dengan Pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Kedua, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Ketiga, untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jamsupermarket. Sedangkan hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
Begitu pun dengan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB;
Keempat, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas ruangan dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit sejak makanan dipesan.
Kelima, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan jam operasional dimulai pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB;
Keenam, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas.
Ketujuh, Pelaksanaan kegiatan di fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Kedelapan, Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Kesembilan, Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70%.
Kesepuluh, Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan ditempat, serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara itu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (tiga) dimulai sejak tanggal 5 s/d 18 Oktober 2021 dan akan dievaluasi kembali. (Zei)
0 Komentar