Food Court Pasar Paiton, Kabupaten Probolinggo |
Liputan5News Probolinggo - PT.IPMOMI yang saat ini berganti nama menjadi PT.POMI ditahun 2013 mengeluarkan bantuan Corporate Social Rensponsibility (CSR) sebagai bentuk program yang wajib dilaksanakan oleh Perusahaan sebagaimana yang diwajibkan dalam UU No.40 Tahun 2007 Pasal 74 ayat 1, " Bahwa Perusahaan yang menjalankan usahanya dibidang dan atau berkaitan dengan sumberdaya alam berkewajiban melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan dengan harapan dapat membantu masyarakat dalam masalah kesenjangan ekonomi dan sosial.
Namun hal tersebut bertolak belakang dengan kondisi dilapangan, bantuan CSR Perusahaan diduga dijadikan sebagai ajang untuk meraup keuntungan pribadi ataupun kelompok seperti hal nya bantuan CSR berupa meja untuk para pedagang dipasar paiton dijual dengan harga 500 ribu-600 ribu per unitnya, sementara bedak/lapak didepan pasar dengan harga berfariasi mulai 3-7 jutaan, yang melalui kepala pasar paiton pada saat itu bapak Murtade.
Meja bantuan CSR PT. IPMOMI yang diduga diperjual belikan |
"Saya ini pedagang kecil diwajibkan membeli meja seharga 600 ribu dan diserahkan ke bapak murtade selaku kepala pasar paiton." Ujar H (inisial*red).
Sementara I (inisial*red), salah satu pedagang pasar mengaku dimintai 3 juta untuk tempat bedak depan pasar padahal itu bantuan dari PT.IPMOMI saat dimintai keterangan oleh awak media.
Tanda terima permohonan data dan informasi bantuan CSR PT. IPMOMI |
Hal ini membuat Adianto Ketua PCPM Nusantara selaku Lembaga Swadaya Masyarakat sekitar pada media liputan5news menyampaikan, adanya dugaan jual beli aset bantuan CSR dimana terungkap pasca adanya aduan dari masyarakat terutama para pedagang ke sekretariatnya dengan memberikan pernyataan secara tertulis dan data yang lengkap.
"Masyarakat juga merasa keberatan dengan kembalinya bapak Murtade menjadi kepala pasar paiton karena saat menjabat di indikasikan banyak terjadi pungli yang dilakukanya. Harusnya hal ini menjadi perhatian bagi pihak perusahaan untuk mengevaluasi kebijakannya dalam memberikan tanggung jawab sosial untuk masyarakat." ungkap Adianto
"Kami sangat menyayangkan Perusahaan listrik terbesar se asia tenggara memiliki sistem pengawasan yang lemah dan serba tertutup ketika kami mintai klarifikasi terkait data bantuan yang dialokasikan kepasar paiton tidak ada yang bisa menjelaskan. Jika modelnya seperti itu patut kami duga ada kongkalikong antara pihak perusahaan dengan kepala pasar paiton pada saat itu." terangnya.
"Dan kami selaku Lembaga Swadaya Masyarakat menyayangkan sikap Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas perdagangan dan perindustrian Kabupatan Probolinggo yang tidak seharusnya menjadikan Seorang PJ Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Kotaanyar juga merangkap jabatan menjadi Kepala Pasar Paiton, tentunya hal ini menjadikan tanda tanya besar bagi masyarakat hususnya pedagang pasar ada apa dengan kepala disperindag." jelasnya.
Adianto menjelaskan dalam waktu dekat akan membawa polemik pasar paiton ini pada proses hukum, seriusnya saat ditemui awak media dikantornya yang dikenal dengan Rumah Aspirasi Rakyat. Sabtu, (09/10/2021).
Dikonfirmasi terpisah Murtade selaku kepala pasar paiton membantah adanya isu yang beredar, dia menyampaikan bahwa bantuan meja itu bukan dari PT.Pomi,tapi Dana Koprasi pasar yang dibelikan meja dan kita kasil label bantuan PT.IPMOMI. Jelasnya pada awak media saat dimintai keterangan via telfon cellularnya. (Zei/Red)
0 Komentar