Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Dugaan Jual Beli Bantuan CSR IPMOMI Berlanjut Dilaporkan ke Kejaksaan


Liputan5news Probolinggo - Dugaan terjadinya jual beli peralatan pedagang dan bedak pasar yang merupakan bantuan dari PT.IPMOMI/POMI yang merupakan bentuk CSR (Corporate social responsibility) yang diberikan pada para pedagang kecil di pasar paiton ahirnya masuk pada ranah penegak hukum,kejaksaan negeri kraksaan.

Hal ini diketahui usai lembaga swadaya masyarakat PCPM Nusantara Probolinggo melaporkan dugaan adanya jual beli meja pedagang dan bedak atau lapak yang seyogyanya diberikan dalam bentuk bantuan murni dari CSR PT.Ipmomi pada para pedagang kecil dipasar paiton tersebut diperjual belikan oleh kepala pasar pada para pedagang yang akan menempati bedak ataupun memanfaatkan meja untuk berjualan,pada kejaksaan negeri kraksaan.senin 11/10/2021.

"Berdasarkan bukti bukti berupa surat pernyataan para pedagang yang dimintai menyerahkan sejumlah uang,sebesar 500,ribu  hingga 600,ribu rupiah untuk meja pedagang dan sebesar 3 juta hingga 7 juta rupiah untuk sebuah bedak atau lapak pedagang yang berada di depan pasar paiton,dimana para pedagang tersebut menyatakan kalau uang pembelian tersebut diberikan pada kepala pasar paiton,murade.jelas Adianto ketua Pcpm Nusantara kabupaten probolinggo pada Liputan5news.

Adianto menambahkan,pihaknya juga sudah melayangkan surat permintaan klarifikasi resmi pada pihak PT.IPMOMI/POMI terkait bantuan CSR berupa fasilitas berdagang pada para pedagang kecil di pasar paiton,namun tidak ada surat balasan ataupun keterangan,sehingga pihaknya berkesimpulan ada dugaan unsur permainan antara pihak diperusahaan IPMOMI dengan pejabat dipasar paiton."dugaan permainan atau kongkalikong antara oknum di PT.IPMOMI dengan kepala pasar paiton mengarah adanya indikasi korupsi,yaitu double counting anggaran yang mengakibatkan kerugian pada keuangan negara.tegas Adianto.

"Kami anggap itikad baik dari PT.Ipmomi untuk memberikan klarifikasi tentang dugaan diperjual belikanya bantuan CSR ke pihak pasar paiton tidak ada,sehingga kita sepakat membawa hal ini pada aparat penegak hukum,yaitu melaporkan pada kejaksaan negeri kraksaan.terang ketua pcpm nusantara tegas.

Adianto menegaskan,boleh saja pihak terkait seperti kepala pasar paiton yang menyangkal dengan menyatakan bahwa meja pedagang dan bedak atau lapak di depan pasar tersebut merupakan pembelian dari dana koperasi pasar yang sengaja di beri stempel atau tulisan PT.IPMOMI/POMI,sebagaimana diberitakan media ini pada edisi sabtu 9/10/2021. (Zei)

Posting Komentar

0 Komentar