Pembangunan kios pedagang dilahan milik kepala desa dengan menjebol pagar pasar nguling |
Liputan5News Pasuruan - Diduga tanpa memiliki ijin ,bangunan kios berukuran sekitar sekitar 20x5 meter milik kepala desa nguling dibangun dengan menjebol pembatas tembok milik pemerintah daerah,dinas pasar di nguling.
Hal ini seperti yang dikatakan oleh sugianto,kepala pasar nguling saat dikonfirmasi media liputan5news dikantornya."iya mas, kios yang baru selesai dibangun di sisi utara sebelah timur itu bukan pihak pasar atau dinas yang bangun,tapi milik kepala desa nguling yang dibangun ditanah milik pribadi." jelasnya
Dikonfirmasi tentang pagar pembatas pasar yang tampak sengaja dijebol atau dibongkar apakah ada ijin resmi dari Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) kabupaten pasuruan dan kepala pasar sebagai pimpinan yang melingkupi area pasar nguling secara resmi ,sugianto tidak bisa memberikan komentarnya."coba langsung saja ke kepala desa nguling mas,kalau saya menjawab takut salah.kilahnya.
Tak pelak atas ketidakjelasan ijin pendirian bangunan dan ijin pembongkaran sebagian pagar pasar yang berada tepat didepan kios yang baru selesai dibangun tersebut,Eka Andrea salahsatu pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) Garda Nusantara kabupaten pasuruan pada media ini menyayangkan jika pembongkaran pagar pasar yang notabene milik pemerintah daerah tersebut tanpa sepengetahuan atau ijin dinas terkait.
"Kalau jelas pembongkaran pagar pasar tersebut tanpa ada ijin dinas terkait,itu jelas masuk pada ranah perusakan aset daerah.apalagi dilakukan oleh seorang kepala desa yang notabene harus bisa memberikan contoh baik pada masyarakat."kita akan koordinasikan secara resmi nanti pada Disperindag tentunya setelah melakukan koordinasi dengan pimpinan dan pengurus di internal Garda Nusantara. Andre (Pung/ze)
0 Komentar