Walikota LSM LIRA, Prasetyo Eko Karso (topi hitam) bersama jajaran pengurus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Dok:LSM LIRA Kota Probolinggo 2019). |
Liputan5News Probolinggo - Adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kota Probolinggo tahun anggaran 2019-2020, yang statusnya sekarang sudah naik tingkat dari awalnya penyelidikan menjadi penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari). Hal ini menjadikan sorotan bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sudah ber MURI ,yakni LSM LIRA Kota Probolinggo. Jum'at (15/10/2021).
Walikota LSM LIRA, Prasetyo Eko menyampaikan sangat mendukung dengan langkah Kejari yang menaikan kasus dana BOSDA tersebut.
"LSM LIRA sangatlah mendukung langkah kejaksaan dan meminta kepada Kajari agar dapat mengusut tuntas hingga ke akar - akarnya dari kasus penyimpangan dana BOSDA SD dan SMP di Kota Probolinggo ini. Jangan ada tebang pilih kasus korupsi yang ada." terang pria yang akrab dipanggil Pak Eko ini pada media liputan5news.
"Terkait masalah Buku LKS ini, sudah banyak pengaduan ke pengurus LSM LIRA dan Kantor LSM LIRA, namun setelah dikonfirmasi ke pihak sekolah, mereka beralibi jika adanya LKS tersebut berdasarkan keputusan dari Paguyuban sekolah, yang mana pengurus dan anggotanya adalah wali murid." imbuhnya.
Ketua Saber Pungli LSM LIRA, Irfan Agus S. juga mengungkapkan bahwa selain dana BOS masih banyak lagi kasus yang saat ini dalam pengembangan tim investigasi dan tim saber pungli LSM LIRA, diantaranya adalah BPNT, PKH dan juga beberapa kasus lainnya yang diduga adanya penyimpangan dana anggaran yang nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan setelah cukup bukti. (ded)
0 Komentar