Liputan5News Probolinggo - LSM Paskal Probolinggo Bersama YBH Trisulamas akan melakukan upaya hukum Soal Keputusan Walikota Probolinggo Tentang Launching Pembangunan Rumah Sakit Baru Kota Probolinggo.
Karena menurut mereka keputusan pembangunan Rumah Sakit Baru Kota Probolinggo telah menciderai kepentingan masyarakat yang saat ini memerlukan Dukungan pemulihan ekonomi ditengah pandemi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2020.
Saat ini LSM Paskal Probolinggo menggandeng YBH Trisulamas untuk malakukan upaya hukum atas Keputusan Walikota Probolinggo terkait Louncing Proyek Pembangunan Rumah Sakit Baru Kota Probolinggo.
LSM Paskal Probolinggo sebagai salah satu anggota Aliansi menyatakan, Dengan memberi kuasa kepada YBH Trisulamas, akan terus berupaya memperjuangkan kepentingan rakyat. "Kami bersama YBH Teisulamas akan melakukan upaya - upaya hukum untuk membatalkan/menunda Pembangunan Rumah Sakit Baru Probollinggo karena masih ada hal - hal yang lebih penting dari pembangunan tersebut", ucap Ketua Paskal Probolinggo.
Dilain Tempat Tim investigasi Lsm Paskal saat di konfirmasi Melalui telpon seluler nya, Apabila Proyek rumah sakit tersebut masih dilanjutkan maka akan ada gerakan besar-besaran Untuk Mengepung kantor Walikota, Agar Pekerjaan Tersebut Segera Dihentikan. (tim)
0 Komentar