Liputan5news Probolinggo - Setelah melalui proses panjang sejak 23 desember 2020 lalu,ahirnya pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan pasangan suami istri Anam efendi 46 tahun dan Buama keduanya warga dusun krajan desa curahtulis kecamatan tongas kabupaten probolinggo,ditahan kejaksaan negeri kraksaan kamis,16/9/2021.
Hal ini sebagaimana diketahui dari surat perintah penahanan dari kejari kraksaan bernomor PRINT 806/M-5-42/F.Ku-2/09/2021 yang ditanda tangani jaksa penuntut umum,David P.Duarsa tertanggal 16 september 2021 kemarin,seperti yang ditunjukan pengacara korban,Suhadak.
Suhadak menyatakan bahwa proses hukum dengan melaporkan tersangka terpaksa dilakukan sebagai upaya memberikan pelajaran hukum pada masyarakat agar tidak selalu mengutamakan tindak kekerasan ditengah masyarakat lainya serta demi menciptakan ketentraman ditengah masyarakat.
"Mulai hari ini, (kemaren,red) tersangka Anam efendi akan dilakukan penahanan oleh krjaksaan negeri kraksaan selama 20 hari kedepan.saya berharap dengan adanya proses hukum seperti ini,masyarakat lebih menghormati hukum dan tidak berperilaku bar bar dengan melakukan tindak kekerasan atau main hakim sendiri karena merasa kuat.terang pengacara yang tergabung dalam PERARI,Persatuan pengacara republik indonesia.
Sekilas,penahanan tersangka Anam efendi ini bermula saat pelaporan korban pengeroyokan melalui kuasa hukumnya,suhadak yang melaporkan kedua pasutri tersebut ke polres probolinggo kota 23 desember 2020 lalu karena di duga telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Sunami 66 tahun warga dusun krajan desa curahtulis.(zei)
0 Komentar