Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Sejumlah Proyek Pembangunan Di Kabupaten Lumajang diduga Abaikan K3


Liputan5News Lumajang - Dasar hukum terkait K3 di bidang konstruksi bangunan jalan dan jembatan adalah sebagai berikut:
UU No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.  36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung.

Utamakan keselamatan kerja

petunjuk pelaksanaan K3 :

1. pakailah helm
2. pakailah sepatu kerja
3. pakailah seragam kerja
4. pakailah tanda pengenal
5. pakailah sarung tangan
6. pakailah kaca mata las
7. pakailah masker
8. pakailah sabuk pengaman
9. pasang rambu k3
10. pasang jaring pengaman
11. pasang pagar pengaman
12. siapkan pemadam kebarakan
13. siapkan p3k
14. siapkan bak sampah
15. dilarang merokok di area kerja

Dari hasil investigasi media ini dari beberapa temuan seperti halnya Proyek Pembangunan Rehabilitas Ruang kelas dan Rehabilitas Lab di sejumlah sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang dan pembangunan infrastruktur dan pembangunan irigasi Dinas PUPR Kabupaten diduga Abaikan K3.

Khairudin selaku kepala bidang sapras dan juga PPK dinas pendidikan kabupaten Lumajang menjelaskan K3 merupakan Salah satu syarat kontrak.

"Untuk pemasangan nambor sudah saya ingatkan, untuk K3 harus sebelum kontrak harus ada K3 kalau gak makai tidak saya tanda tangani Karena merupakan syarat kontrak itu mas". Jelasnya

Sedangkan pihak dinas PUPR kabupaten Lumajang enggan memberikan jawaban terkait peraturan pemakaian K3 di proyek pembangunan kabupaten Lumajang.(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar