Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Satpol PP Kabupaten Pasuruan Sidang 16 PSK Yang Terjaring Operasi Pekat

Prosesi sidang operasi pekat di kantor satpol pp kabupaten pasuruan
 

Liputan5News Pasuruan - hanya fokus pada penegakan protokol kesehatan, Satpol PP Kabupaten Pasuruan juga rutin menggelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) di sejumlah tempat yang diduga jadi area prostitusi.

Seperti yang sudah dilakukan pada Rabu (01/09/2021) malam, dimana sebanyak 16 PSK (penjajah seks komersial) atau wanita tuna susila berhasil diamankan saat mereka tengah asyik beraksi.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, dari 16 PSK yang diamankan terdiri dari 10 wanita yang diamankan di Karanganyar dan Pasar Ngopak, Kecamatan Grati; serta 6 orang dari wilayah Tretes, Kecamatan Prigen.

"Hari rabu kemarin kita amankan 10 PSK dari wilayah Grati dan 6 orang dari Tretes Prigen. Mereka kita amankan dalam Operasi Pekat yang rutin kita gelar," kata Bakti, di sela-sela kesibukannya, Jumat (03/09/2021).

Rata-rata, para PSK yang diamankan berusia di atas 25 tahun dan ada beberapa orang yang terciduk lebih dari satu kali. Kata Bakti, atas perbuatannya, mereka harus mengikuti sidang tipiring dengan membayar denda yang telah ditentukan dalam aturan. Yakni denda Rp 1,5 juta plus biaya perkara Rp 2 ribu untuk 6 orang PSK yang terciduk dari wilayah Prigen, serta denda Rp 300 ribu plus biaya perkara Rp 2 ribu untuk PSK dari wilayah Timur.

"Kalau tidak mau membayar denda ya diganti dengan kurungan selama satu bulan. Mereka harus mengikuti sidak tipiring di Pengadilan Negeri Bangil, dan sudah selesai pagi tadi," jelasnya.

Sebenarnya, sebelum disidang tipiring, Satpol PP terlebih dulu melakukan pembinaan sekaligus rehabilitasi bagi para WTS tersebut. Namun, kata Bakti, karena masih pandemi dan tempat rehabilitasi masih penuh, pihak penegak perda menyidangkan mereka.

"Ya karena pandemi, jadinya banyak refocusing yang dilakukan. Salah satunya pembinaan kepada para WTS ini yang tidak kita lakukan. Langsung sidang tipiring," tutupnya (Zei/Dre)

Posting Komentar

0 Komentar