Hanan (baju biru) dan Agus Jalaludin, Ketua LSM yang tergabung dalam aliansi MAKAR usai melakukan pealaporan ke Kejari Bangil - Pasururuan |
Liputan5News Pasuruan - Tak pernah berhenti,proyek yang berasal dari pokok pikiran (Pokir) anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten pasuruan terus mendapat sorotan dan perhatian masyarakat.
Seperti halnya yang dilakukan gabungan lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam istilah "MAKAR",Masyarakat anti korupsi anggaran rakyat yang resmi melaporkan proyek penunjukan langsung (PL) yang berasal dari pokir anggota dewan dimana pekerjaanya hampir diseluruh satuan kerja di instansi dinas kabupaten pasuruan pada kejaksaan negeri bangil,17/9/2021 sekitar pukul 10.00 wib.
Hanan, Ketua aliansi MAKAR pada Liputan5news menyatakan kekesalanya pada sistem pemerintah daerah yang memberikan peluang sangat besar bernilai ratusan milyar pada proyek dana hibah ataupun pembangunan infrastruktur dengan cara penunjukan langsung (PL) yang bersumber dari pokir anggota dewan.
"Prilaku penunjukan langsung (PL) yang tidak fair disebut kolusi,dimana kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu (Gratifikasi),sebagai pelicin agar segala urusanya menjadi lancar.kolusi ini kerap terjadi dalam proyek pengadaan barang dan jasa." ungkap Hanan.
Di akhir konfirmasinya, Hanan menegaskan bahwa proyek PL yang berasal dari Pokir dewan ini sangat rawan tersandung masalah,baik pekerjaanya yang tidak sesuai SpekTek serta rawan tersandung masalah hukum.
"proyek yang berasal dari Pokir dewan ini jelas mencederai azas keadilan serta berpeluang membudidayakan prilaku korupsi karena ada dugaan sarat permainan antara anggota dewan yang punya pokir,pihak pelaksana dan melibatkan satuan kerja di dinas terkait. Kita sudah mengantongi data tentang itu." terangnya.
Senada dengan hanan,hal ini juga dibenarkan oleh Agus jalaludin,ketua umum Gema anak bangsa (GAB)."praduga tak bersalah harus dikedepankan,namun jika dugaan kolusi proyek PL,pokir dewan itu bisa dibuktikan maka hal tersebut sebuah pelanggaran hukum,bisa ditingkatkan kearah penyelidikan oleh aparat penegak hukum.jelasnya.
"Jelas ada ancaman pidana dan juga adanya unsur penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagaimana terkandung dalam undang undang korupsi."jika terbukti negara yang dirugikan atas tindakan yang dilakukan tersebut baik yang menunjuk maupun yang ditunjuk maka sangat bisa dipidanakan." ketus pria yang biasa dipanggil Agus cukil.
Sementara pihak kejaksaan negeri pasuruan yang menerima pelaporan dari Aliansi LSM yang tergabung dalam "MAKAR", Deni Syahputra kepala seksi pidana khusus menjelaskan bahwa berkas pelaporan ini akan segera dipelajari."kami akan kaji berkas pelaporan berikut bukti bukti yang sudah disampaikan hari ini dan tidak menutup kemungkinan untuk menyesuaikan bukti pelaporan ini nantinya kita akan turunkan tim untuk melakukan kajian di lapangan." jelasnya di hadapan peserta aliansi yang juga dihadiri beberapa wartawan.(Zei)
0 Komentar