Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

LSM LIRA Apresiasi Langkah Cepat Kejaksaan Tinggi Jatim atas Proses Hukum Dugaan Manipulasi Tender RSUD Bondowoso


Liputan5News Bondowoso– Bupati LSM LIRA Kab. Bondowoso memberikan apresiasi setinggi-tinggi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), yang telah mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti pengaduan LSM LIRA dan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi/gratifikasi, dengan modus manipulasi proses tender pekerjaan sistem rancang bangun kamar operasi RSU Dr. H. Koesnadi dengan Pagu Kontrak senilai Rp. 13.461.000.000,- (Tiga belas milyar empat ratus enam puluh satu juta rupiah). Hal tersebut di ungkapkan oleh Bupati LIRA Bondwooso, Ahroji, Rabu 01/09/2021. 

Menurut Ahroji, Surat Panggilan dari Kejati Jatim ditujukan kepada Bupati Bondowoso, yang selanjutnya, meminta agar Bupati memerintahkan Direktur RSUD H. Koesnadi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Pejabat Pembuat Komitmen RSUD. Dr. H. Koesnadi dan Kepala Inspektorat untuk hadir dan memberikan keterangan di Kejaksaan Tinggi Jatim, yang dijadwalkan Rabu, 1 September 2021.

Pemanggilan pejabat terkait dalam kasus dugaan korupsi di RSUD Bondowoso, ditujukan untuk memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim, guna membongkar siapa pihak yang paling bertanggungjawab atas manipulasi proses tender di RSUD yang merugikan keuangan negara”, jelasnya.

Ahroji berkeyakinan, penyidik Kejati Jatim jeli dalam membongkar kasus RSUD, terutama pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung, dalam proses perencanaan dan manipulasi data pemenang tender, sehingga rekanan yang sebenarnya tidak layak menjadi peserta tender, malah menjadi pemenang tender.

Menurut Ahroji, proses sebelum terbitnya Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan sistem rancang bangun kamar operasi RSU Dr. H. Koesnadi dikeluarkan, yang perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik. “Saya yakin dari proses tender inilah, dugaan korupsi atau gratifikasi kasus RSUD itu terjadi”. 

Ahroji berpesan, kepada pihak-pihak yang berupaya keras melakukan lobi-lobi kepada pihak tertentu, agar kasus dugaan korupsi di RSUD ini tidak masuk ke ranah hukum. “Silahkan kalian berupaya menggagalkan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi di RSUD, kami juga berupaya keras, mengawal kasus ini tuntas, sampai ke akar-akarnya”, pesan Ahroji. (*)

Posting Komentar

0 Komentar