Liputan5news Pasuruan - Perusahaan pembuang limbah cair sembarangan yang sempat viral di media soasial pt. Liman Jaya dan pt. HATI di kabupaten pasuruan dilaporkan ke polres dan KLHK oleh lsm L-KPK.
Laporan tersebut bertujuan agar perusahaan yang membuang limbah ke sungai mampu memperhatikan dampak kepada masyarakat sekitar serta kelangsungan hidup ekosistem yang berada sepanjang aliran sungai dan Mengedepankan kelestarian lingkungan lebih utama. dikutip dari Exposeindonesia.com
Sementara kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Pausuruan Heru Ferianto saat di konfirmasi mengatakan, perusahaan yang bergerak di bidang tekstil itu masuk dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER).
"Semua pembuangan limbah yang dilakukan perusahaan ini diawasi ketat dan diperiksa secara berkala oleh Kementrian setiap tahunnya," kata Heru. Kamis (9/9/2021).
Heru mengatakan, PROPER itu penilaiannya dari pusat setiap tahun dan Kemenetrian akan turun sendiri melakukan pengecekan ke perusahaan.
"Sejauh ini, PT Liman Jaya Anugrah PROPER dengan warna biru. Warna biru ini indikator jika pengelolaan limbahnya baik dan tidak mencemari lingkungan, beda cerita ketika sebuah perusahaan PROPERnya merah" katanya.
Terpisah, Humas Eksternal PT Liman Jaya Anugrah, Roy Susanto menepis tudingan pembuangan limbah sembarangan.
Menurut dia, proses pengolahan limbah di perusahaannya sesuai dengan baku mutu yang ada.
"Tes Laboratorium air lengkap, setiap bulan, triwulan ada, semester ada dan tahunan juga ada," kata Roy Susanto saat memberikan penjelasan.(pung)
0 Komentar