Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Inspektorat Akan Tindak Lanjuti, Jual Beli Buku LKS Di Sekolah


Liputan5News Lumajang- Sebelumnya di beritakan di salah satu media online di Lumajang "Masih Jual Beli LKS  Angel Tuturane" dan "Abaikan Edaran Bisnis LKS Jalan Terus" Hingga menjadi sorotan dari berbagai kalangan masyarakat Lumajang, SDN Bondoyudo 02 kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang diduga telah menjual buku LKS dengan Harga fantastis 100 ribu 7 buku LKS dengan rician harga 6 x 15 ribu, 1 buku LKS agama 10 ribu.

Larangan sekolah menjual LKS pada siswa itu diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, penyelenggara dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran, serta pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.

Peraturan tersebut juga tercatat dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.

Di lansir "Ngawur, rapat sosialisasi PTMT dibuat kesempatan bahas bisnis jual beli LKS (Lembar Kerja Siswa). Hal ini dilakukan oknum guru salah satu sekolah dasar di kabupaten Lumajang, adalah buntut dari pemberitaan sebelumnya di media online, Selasa (31/08/2021) pukul 09.00 wib.

Hal tersebut dilakukan pihak SD Negeri Bondoyudo 02, kecamatan Sukodono, kabupaten Lumajang, dalam pelaksanaan rapat sosialisasi PTMT (Pembelajaran Tatap Muka Terbatas) tersebut dibuat kesempatan membuat kesepakatan bisnis jual beli LKS. Saat dikonfirmasi awak media, Eko Ariningsih S.Sn selaku kepala sekolah SD tersebut membenarkan kalau melakukan kesepakatan dengan pihak wali murid terkait pengadaan LKS.

"Kemarin itu membahas LKS juga, bagaimana tanggapannya, ternyata ya 99 persen setuju, malah dirinya minta. Ada tanda-tangannya sudah saya fotocopy, malah mengetahui komite. Itu sudah mulai sejak dulu, itu dimana-mana pak bukan disini saja, hampir semua SD di Lumajang. Beli sendiri bisa, nitip gurunya bisa, kan ada di toko", ungkap Eko Ariningsih.

Ditanya soal peraturan, dirinya juga menjawab dengan rasa tidak bersalah. "Soalnya memang butuh pak, nanti soal-soal banyak disitu, anak-anak lebih enak, orangtuanya juga lebih enak, guru menerangkan itu tidak bisa masa pandemi ini tambah sulit. Ini kan sudah kesepakatan rapat dengan wali murid kan sudah meneruskan saya pak, mulai dulu kan seperti itu jadi tinggal meneruskan ada kok tandatangannya, tandatangan komite termasuk semua wali murid. Jadi itu ndhak apa-apa kalau setuju semua, kan persetujuan wali murid", jawabnya dengan tenang.

Agus Salim selaku kadindik terkait hal tersebut menanggapi melalui telepon selulernya, "Itu ngawur, undangan rapat sosialisasi PTMT tapi mbahas LKS. Itu kalau pengaduannya wali murid kita terima, kalau pengaduannya sampeyan kan orang diluar konteks itu, anda kan penyeimbang kondisi. Kalau nanti ada Dumas ya kami sikapi, nanti kita undang kepala sekolah biar ada wibawanya", pungkas Agus.

Di tempat terpisah Aan selaku inspektur 5 inspektorat kabupaten Lumajang akan segera menindak lanjuti dugaan kasus jual beli buku LKS di salah satu sekolah Dasar Negeri di kabupaten Lumajang pasalnya pihaknya akan lakukan investigasi ke sekolah yang masih melakukan jual beli buku LKS.

"Saya berterima kasih kepada teman media yang mana telah memberikan informasi adanya dugaan jual beli LKS dari dasar informasi kami akan cek atau lakukan investigasi". Tegasnya

"Apabila tidak ada aturan yang melarang itu tidak apa apa tapi kalau di larang berarti bermasalah, kami akan lihat prosesnya seperti apa kondisinya dimana apa". Paparnya

"Ya kalau sekolah di jadikan lahan bisnis itu tidak boleh baik itu sumbangan atau iyuran ada ketentuannya". Tegasnya lagi

Di tanya soal sanksi Aan masih mau lihat dari tingkat pelanggaran dampak dan penyebabnya "Kita lihat dulu sanksi itu di bagi tiga ringan, sedang, berat".pungkasnya (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar