LIPUTAN5NEWS SIDOARJO - Sesuai dengan program PTSL tanah di seluruh Indonesia harus bersertifikat, hal ini untuk memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang di miliki masyarakat.
Untuk memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah warga Desa Kragan Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, maka kepala desa Kragan mengajukan permohonan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) kepada BPN.
Saat ini pemerintah Desa Kragan mendapatkan Program PTSL atau sertifikat masal. Program tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif karena pemerintah desa tidak menarik biaya kepada warga. Program PTSL ini di jalankan oleh panitia, sesuai dengan peraturan yang ada.
H. Junaidi selaku kepala Desa Kragan kecamatan Gedangan waktu di konfirmasi awak media di kantornya pada Senin (6/9/2021) pukul 16.00 wib menjelaskan Desa Kragan mendapat program dari pemerintah atas dasar permohonan atau usulan kepala desa ke BPN. Pihak kepala desa atau pemerintah Desa Kragan tidak memungut biaya atau gratis. Ini semua dilakukan kepala desa dengan tujuan untuk meringankan warga Desa Kragan yang tanahnya belum bersertifikat agar bersertifikat.
H. Junaidi menambahkan warga hanya dikenakan biaya sesuai ketentuan peraturan yang ada yakni untuk membeli patok, materei, foto copy leter C, biaya legalisir.
"Namun jika warga tersebut tidak mampu untuk membayar biaya tersebut maka akan digratiskan tidak ada pungutan biaya sepeserpun. Hingga saat ini sudah ada kurang lebih 200 pemohon SHM. Insya Alloh sampai hari terakhir pendaftaran PTSL bisa mencapai 300 pemohon SHM," pungkas H. Junaidi.(Yanti)
0 Komentar