Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

H. Junaidi Ringankan Beban Warga Yang Tanahnya Belum Bersertifikat Melalui Program PTSL


LIPUTAN5NEWS SIDOARJO - Sesuai dengan program PTSL  tanah di seluruh Indonesia harus bersertifikat, hal ini untuk memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang di miliki masyarakat.

Untuk memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas  tanah warga Desa Kragan Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, maka kepala  desa Kragan mengajukan permohonan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) kepada  BPN.       

Saat ini pemerintah Desa Kragan  mendapatkan  Program  PTSL atau sertifikat masal. Program tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif  karena pemerintah desa tidak menarik biaya kepada warga. Program PTSL ini  di jalankan oleh panitia, sesuai dengan peraturan yang ada. 

H. Junaidi selaku kepala Desa Kragan kecamatan Gedangan waktu di konfirmasi awak  media di kantornya pada Senin (6/9/2021) pukul 16.00 wib menjelaskan Desa Kragan   mendapat program dari pemerintah atas dasar permohonan atau usulan kepala desa ke BPN. Pihak kepala desa atau pemerintah Desa Kragan tidak memungut biaya atau  gratis. Ini semua dilakukan  kepala desa dengan tujuan  untuk meringankan warga Desa Kragan yang tanahnya belum bersertifikat agar bersertifikat.

H. Junaidi menambahkan warga hanya dikenakan biaya sesuai ketentuan peraturan yang ada yakni untuk membeli patok, materei, foto copy leter C, biaya legalisir. 

"Namun jika warga tersebut tidak mampu untuk membayar biaya tersebut maka akan digratiskan tidak ada pungutan biaya sepeserpun. Hingga saat ini sudah ada kurang lebih 200 pemohon SHM. Insya Alloh sampai hari terakhir pendaftaran PTSL bisa mencapai 300  pemohon SHM," pungkas H. Junaidi.(Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar