Liputan5news Pasuruan - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pasuruan meminta seluruh tempat wisata yang sudah menerima pengunjung sudah disertai dengan aplikasi peduli lindungi.
Kepala Disparbud Kabupaten Pasuruan, Eka Wara Brehaspati mengatakan, aplikasi peduli lindungi wajib terpasang dalam bentuk barcode di papan tiket masuk tempat wisata.
Barcode tersebut bisa mendeteksi apakah setiap pengunjung sudah menjalani vaksinasi atau belum. Caranya cukup dengan menempelkan barcode apabila sudah mendownload aplikasi peduli lindungi di playstore. Namun, jikalau belum pernah mendownloadnya, maka setiap pengunjung diminta untuk mendaftar terlebih dulu.
"Kalau sudah pernah mengaksesnya, ya tinggal tempel barcode aja selesai, pasti muncul sertifikat vaksinasi. Entah itu dosis pertama atau dosis kedua," kata Eka, di sela-sela kesibukannya, Senin (06/09/2021)
Dijelaskannya, selama PPKM Level dua, Pemerintah memperbolehkan tempat wisata untuk buka. Hanya saja, jumlah pengunjung yang berwisata maksimal 25 persen dari kapasitas tempat wisata itu sendiri.
Perihal barcode yang merupakan syarat utama tempat wisata, tak semuanya sudah terpasang. Untuk itu, diharapkan kepada pengelola tempat wisata yang belum memasang aplikasi peduli lindungi, segera melengkapinya.
Apabila masih saja tidak diindahkan, maka Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan akan memberikan peringatan dan sanksi.
"Yang jelas akan diberikan peringatan mulai dari lisan dan tulisan. Tapi saya yakin semuanya akan mematuhi aturan dan kebijakan pemerintah, karena semua pemilik tempat wisata juga pasti sangat menginginkan pelonggaran kebijakan ini," jelasnya.
Selain aplikasi peduli lindungi, setiap tempat wisata diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kata Eka, seluruh pengunjung wajib memakai masker dan sudah melaksanakan vaksinasi.
"Yang paling penting sudah divaksin dan memakai masker selama mengunjungi tempat wisata," tutupnya. (Zei)
0 Komentar