Liputan5News Sidoarjo - Dinas Kominfo Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan acara "Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Sidoarjo 2021". Kegiatan diselenggarakan di Balai Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Selasa (14/9/2021). Tujuan diselenggarakannya sosialisasi yakni untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait rokok ilegal dan juga untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Acara sosialisasi yang diikuti sekitar 53 warga dari Desa Balongdowo, Balonggabus, Ngampelsari, Kebonsari, Kendalcabe diawali dengan laporan kegiatan dari pihak penyelenggara yang disampaikan oleh Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Sidoarjo, Kusdianto. Acara secara resmi dibuka oleh Camat Candi Akhmad Iwan Jauhari. Kemudian, dilanjutkan pemaparan materi dari sejumlah narasumber.
Kepala Sub Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sidoarjo, Sri Warso Yudono menyampaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2021 sebesar 19 miliar. Penerimaan banyak digunakan untuk berbagai kegiatan yakni melakukan pembinaan industri, melakukan pembinaan lingkungan sosial, membiayai program peningkatan kualitas bahan baku, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pemberantasan barang kena cukai ilegal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/PMK.07/2020.
Sementara itu Tita Puspita Lundina selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama dari bea cukai Sidoarjo menyampaikan cukai rokok adalah pungutan negara atau lebih dikenal dengan banderol yang dilekatkan di kemasan. Cukai rokok dibebankan kepada konsumen atau perokoknya yang dibayarkan oleh perusahaan. Pungutan cukai dikembalikan lagi kepada masyarakat yang dinamakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Penggunaan DBHCHT yakni 50 persennya untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persennya untuk penegakan hukum terkait pemberantasan rokok ilegal, 25 persennya lagi untuk kesehatan," jelasnya.
Tita juga menambahkan rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi tidak sesuai dengan ketentuan di bidang cukai yakni pertama tidak memiliki izin. Semua pabrik yang bergerak dibidang cukai atau melinting rokok harus memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Selanjutnya yang kedua yakni barang yang dipasarkan tidak sesuai dengan ketentuan di bidang cukai.
Rizky Satria selaku pelaksana dari bea cukai Sidoarjo menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yakni rokok tanpa dilengkapi pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai salah personalisasi (salah nama pabrik) hal ini bisa terjadi karena pita cukai dari satu pabrik dijual ke pabrik lain, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kelima pelanggaran cukai ini dikenakan pidana sesuai Pasal 50 sampai pasal 58 Undang-undang cukai Nomor 39 tahun 2007.
Terkait maraknya peredaran rokok ilegal, Karyono dari PolPP Ahli Muda Satpol PP Sidoarjo menjelaskan untuk menyukseskan pemberantasan rokok ilegal di Sidoarjo kami bersama tim menyisir ke beberapa tempat para pedagang rokok ilegal untuk memberikan pembinaan kepada mereka agar peredaran rokok ilegal tidak meluas. (Yanti)
0 Komentar