Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Bupati Sidoarjo : PNS Yang Memasuki Masa Pensiun Bisa Bergabung di Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI)

Liputan5News Sidoarjo - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang memasuki masa purna tugas (pensiun) masih bisa mengabdi untuk Sidoarjo dengan ikut bergabung bersama Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI). Hal itu disampaikan Bupati saat melepas 121 PNS yang memasuki masa pensiun periode Oktober-November 2021 di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo. Selasa (21/9).

Dari 121 PNS yang akan pensiun tersebut, salah satunya adalah Staf Ahli Bupati Bidang kemasyarakatan dan SDM Ir. Anik Pudjiastuti. 

Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) menjelaskan kalau masa pensiun ini bukanlah akhir dari pengabdian PNS. Namun setelah pensiun harus tetap memberikan kontribusinya untuk masyarakat, bangsa dan negara.

“Oleh karena itu saya mohon dengan sangat setelah pensiun tetap mencintai dan tetap memiliki dan mengabdi untuk Sidoarjo, ada wadahnya, njenengan semua bisa bergabung di Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI),” kata Bupati Gus Muhdlor.

Zwesty Jatiningtyas, S.STP, M.HP Plt.Sekretaris BKD Sidoarjo  mengatakan bahwa kegiatan pelepasan PNS yang memasuki masa purna tugas untuk membangun tali silaturahmi, dan bentuk penghargaan dan pengabdian PNS yang telah mengabdi di Pemkab Sidoarjo.

"Pelepasan ini bukan berarti menghentikan pengabdian sebagai abdi negara. Para PNS yang memasuki masa pensiun bisa terus tetap beraktivitas dan berkarya di lingkungan sekitarnya," ujar Plt.Sekdin BKD Pemkab Sidoarjo, Zwesty.

PNS yang memasuki masa purna tugas bulan Oktober - November 2021 akan mendapatkan SK Pensiun, Piagam Purna Tugas dari Bupati Sidoarjo, Tali asih dari dana sosial Korpri, Tabungan Hari Tua (THT) dan informasi terkait hak dan kewajiban peserta Taspen. “PNS yang mengikuti kegiatan ini, masih aktif dan menjalankan tugas sehari – hari,” katanya.

Zwesty menambahkan, pelayanan kepegawaian pensiun dan klaim THT, tidak ada pungutan dalam bentuk apapun. “Sebagai komitmen kami dalam melayani PNS, BKD memberikan kemudahan salah satunya dalam bentuk klaim THT, tidak perlu ke PT Taspen karena Pemkab Sidoarjo mempunyai aplikasi SKPP Online, bekerjasama dengan PT Taspen,” jelasnya. (Yanti).

Posting Komentar

0 Komentar