Liputan5News Pasuruan - Satpol PP Kabupaten Pasuruan menyegel sebuah warung kopi (warkop) semi permanen yang dibangun di atas tanah Pemkab Pasuruan,24/9/2021.
Warkop tersebut berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan, di mana belasan petugas Satpol PP plus dibantu Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memasang pengumuman segel berukuran cukup besar, kemudian langsung mengunci pagar besi di depan pintu masuk menuju warung.
Pengumuman tersebut bertuliskan "Jangan memanfaatkan tanah ini tanpa seizin Pemkab Pasuruan. Ancaman pidana 9 bulan penjara (pasal 167 (1) KUHP) 2 tahun 8 bulan (pasal 389 KUHP) denda (Pasal 551 KUHP)”.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, penyegelan dilakukan karena pihak yang membangun warkop di atas tanah milik Pemkab Pasuruan itu memanfaatkan tanah yang menjadi aset tanpa ijin yang sah.
”Kami menyegel bangunan dalam bentuk warung kopi ini, karena tidak memegang ijin yang sah. Kami pasang pengumuman besar supaya diketahui," katanya.
Namun, Bakti menegaskan bahwa pihaknya tidak membongkar bangunan rangka kayu yang sudah didirikan sejak sebulan terakhir.
"Kita putuskan menggembok pagar akses masuk. Tidak membongkar bangunan rangka kayunya. Jika memang hendak dibongkar, biarkan pemiliknya saja yang membongkar sendiri," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan, Timbul mengatakan, tindakan tegas itu diambil demi menyelamatkan aset daerah.
Dimana uUntuk menggunakan aset daerah, ada prosedurnya dan tidak bisa tiba-tiba langsung membangun tanpa izin.
“Kami di bidang aset, melakukan pengamanan atau penyelamatan aset daerah,” ungkapnya.
Menurut Timbul, pemilik bangunan diberi waktu untuk mengurus izin. Jika sudah ada izin, baru pembangunan bisa dilanjutkan.
”Biarkan diurus dulu izinnya. Jadi kalau sudah dapat persetujuan dari pimpinan bisa dilanjut,” terangnya. (Zei)
0 Komentar