Kamari selaku kordinator aliansi menungkapkan langkah PTUN itu terpaksa dilakukan karena pihak tergugat yakni Pemerintah Kota Probolinggo tidak ada itikad baik menjawab somasi yang pekan lalu sudah dilayangkan hingga batas waktu yang ditentukan.
"Kita mengambil langkah lanjutan, karena hingga detik ini pihak pemkot probolinggo tidak ada surat balasan kepada kami terkait somasi pekan lalu. Jadi sebagai bentuk aksi kami dengan membawa kasus ini ke prosesi hukum yakni PTUN." terangnya pada gelaran pers rillis siang tadi (19/09).
Sementara di tempat yang sama, Fariji, SH, LBH LACAK Surabaya selaku kuasa hukum yang ditunjuk didamipingi YBH Trisulamas Probolinggo menungkapkan kepala daerah harusnya lebih fokus untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai peraturan pemerintah.
"Para LSM sepakat untuk menggugat ke PTUN terkait Perwali no 15 tahun 2021, tentang ingin dibangunnya Rumah Sakit Daerah di Kota Probolinggo. Konon katanya proyek ini menelan biaya kurang lebih 195 Milliar, Seharusnya kepala daerah tersebut harus lebih fokus pemulihan covid-19, didalam pasca covid-19 diwajibkan untuk memulihkan perekonomian didaerahnya masing-masing. " ungkapnya.
Fariji juga menerangkan dan seberapa urgency nya pembangunan RS tersebut, dengan nilai proyek yang begitu fantastis.
"Saat ini kita masih mengalami masa pandemi covid-19. Yang menjadi pertanyaan kami adalah apa urgencynya pembangunan RS tersebut dengan nilai yang begitu fantastis ? Dan tidak menutup kemungkinan apakah masyarakat bisa langsung masuk dan mendapat pelayanan RS tersebut.?" terangnya. (Tim)
0 Komentar