Liputan5news Probolinggo - Taman belajar kanak-kanak TK.ROUDHLOTUS SAHLA dusun Rancang Desa Bayeman Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo Jawa timur bersikukuh melakukan kegiatan belajar tatap muka meski ditengah wabah Covid 19 seperti saat ini,meski diberlakukanya PPKM Level 4 oleh pemerintah pusat melalui surat keputusan presiden.
Guru pengajar di TK ROUDHLOTUS SAHLA sendiri saat di datangi mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui mengenai kedatangan para murid dan ibu ibu yang mengantar. " Mereka datang sendiri dan banyak yang datang, saya sudah mengarahkan agar tidak ke sekolah , saya sudah Wa sebagian dari murid murid saya karena tidak semua punya wa, saya sebagai guru pengajar di TK ini ya terpaksa saya mengajar untuk murid-murid yang datang disini muridnya kurang lebih 26 murid" kata perempuan yang enggan menyebutkan namanya.
Mustofa ,salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Teropong Kabupaten Probolinggo Saat meninjau lokasi, membenarkan adanya kegiatan belajar tatap muka di TK ROUDHLOTUS SAHLA tersebut, Mustofa menyatakan jika dirinya ditemui oleh Nanik yang mengaku sebagai Pengurus organisasi TK kecamatan tongas dan Agus sebagai koordinator TK dan operator kecamatan.
Rabu ( 4/8) Saat di klarifikasi langsung oleh ketua Teropong Badrus Spd. Diujung telfon Agus mengatakan " ini hal sepele jangan di besar besar kan mari kita tempuh jalur kekeluargaan saja , saya operator kecamatan jadi saya tahu aturan karena saya orang dinas" kata Agus
Badrus yang juga sebagai ketua LSM Teropong menyatakan bahwa jika " keputusan Presiden Republik Indonesia no 12 tahun 2020 tentang penetapan Bencana Non alam penyebaran Covid 19 Sebagai bencana Nasional kurang di anggap oleh pengurus organisasi pemerintah daerah yang membawahi pendidikan seperti TK,maja hal ini akan menjadi PR yang perlu mendapat perhatian serius dari dinas pendidikan Kabupaten Probolinggo, mengingat bupati probolinggo juga serius dalam penanganan wabah covid 19 ini diwilayahnya.terangnya.
Badrus juga menambahkan bahwa TK ROUDHLOTUS SAHLA yang SK izin operasional : 241.1/064/426.116/2019 dan SK pendirian Sekolah : 648/0995/IMB/426.116/2018. Dengan kejadian ini dugaan sementara kita bisa menyimpulkan bahwa pihak yayasan tidak mengetahui adanya wabah Covid 19 atau diduga memang abai atau bahkan secara sadar melanggar peraturan pemerintah tentang pembatasan skala besar dan dilarang berkerumun demi mencegah menularnya virus Corona desaese19.
Di akhir pernyataanya ,Badrus juga menyatakan keganjalanya tentang keberadaan lembaga TK Tersebut antara lain karena identitas Lembaga yang tidak ada strukturnya serta penanggung jawab yang tidak jelas" ungkapnya. ( Zei)
0 Komentar