Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Pilkades Serentak Kabupaten Pasuruan Diundur Tahun 2022

Nurul huda,kepala dinas PMD kabupaten pasuruan saat rapat bersama bupati terkait pelaksanaan pilkades serentak beberapa waktu lalu


Liputan5News Pasuruan - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pasuruan yang rencananya digelar pada November tahun ini, ditunda tahun depan 2022.


Penundaan Pilkades serentak ini sejalan dengan surat dari Mendagri Nomor 141/4251/SJ. Surat bertanggal 9 Agustus 2021 itu mengatur penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW pada masa pandemi Covid-19.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan, meski fix ditunda tahun depan, namun untuk tahapan Pilkades yang sudah kadung berjalan, tetap dilaksanakan sampai selesai.


Di Kabupaten Pasuruan, tahapan yang masih bisa dilaksanakan lantaran tengah berlangsung sebelum terbitnya surat dari pusat adalah seleksi administrasi bakal calon kepala desa (bacakades).


Seleksi ini sudah dimulai sejak 6 agustus dan akan berakhir 20 september mendatang.


"Kalau untuk tahapan Pilkades yang sudah dilaksanakan tetap sah, yakni penetapan bakal calon yang lolos seleksi administrasi. Selesai tanggal 20 september sampai penetapan bakal calon yang lolos seleksi administrasi dan pengirimannya ke Kabupaten," kata Nurul, saat ditemui di ruangan Asisten 1 Setda Kabupaten Pasuruan, Selasa (31/08/2021).


Sedangkan untuk pengumuman penetapan bacakades yang lolos administrasi hingga pencoblosan, seluruhnya ditunda di tahun 2022. Dijelaskan Huda, tahun ini Pilkades serentak sejatinya digelar di 55 desa. Dengan adanya penundaan, secara otomatis sedikit mempengaruhi roda pemerintahan di desa. Utamanya para perangkat desa yang mencalonkan diri.


"Di level perangkat desa yang mencalonkan diri, diberikan cuti mulai yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon atau pada saat mendaftar. Sehingga secara otomatis tidak bekerja," jelasnya.


Tercatat, ada sekitar 5 orang perangkat desa yang bakal meramaikan Pilkades Serentak di Kabupaten Pasuruan. Kata Huda, selama cuti, tugas perangkat desa untuk sementara bisa digantikan oleh para kasi (kepala seksi) yang ada di masing-masing balai desa.


"Selama cuti, tugas pokoknya perangkat desa bisa dihandel kasi yang lain, karena rata-rata sudah memahami tupoksinya," pungkasnya.


Sementara itu, saat ditanya perihal jadwal pasti kelanjutan tahapan Pilkadres serentak di tahun depan, Nurul menegaskan bahwa Pemkab Pasuruan menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.


Disamping itu, kondisi Pandemi Covid-19 juga menjadi pertimbangan pelaksanaan semua tahapan.


"Untuk jadwal menunggu info lebih lanjut sambil melihat kondisi di tahun depan. Mudah-mudahan landai sehingga awal tahun bisa segera dimulai," tutupnya. (Zei)

Posting Komentar

0 Komentar