Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Penerima Dana Hibah Pendidikan Pemkab Pasuruan Harus Ada Transparansi dan Akuntabel Pada Penggunaannya

A.Mujib imron ,Wakil bupati Pasuruan



Liputan5news.com Pasuruan - Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron meminta kepada penerima dana hibah pendidikan agar benar-benar memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya, transparan dan akuntabel. Berikut harus ada pertanggungjawaban berupa laporan kepada Bupati Pasuruan. Pesan tersebut disampaikan dalam agenda Penyerahan Dana Hibah Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Tahun 2021, Rabu (4/8/2021).


Bertempat di Gedung Pertemuan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, secara simbolis, Gus Mujib sapaan familiar Wakil Bupati tersebut menyerahkan bantuan hibah senilai Rp 80 Milyar lebih itu kepada masing-masing perwakilan pengurus lembaga/ organisasi pendidikan. Disaksikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, acara penyerahan dana hibah juga dilaksanakan secara zoom meeting.


Adapun penerima hibah adalah lembaga pendidikan/ organisasi pendidikan di Kabupaten Pasuruan. Diantaranya diperuntukkan bagi keempat Lembaga Pendidikan (LP) yang ada di Kabupaten Pasuruan. Seperti LP Ma’arif Kabupaten Pasuruan, LP Ma’arif Bangil, LP Muhammadiyah dan LP Katolik Kabupaten Pasuruan.


Selain itu, dana hibah dengan total senilai Rp 80 Milyar lebih itu juga diberikan kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pasuruan, Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) 24 Kecamatan dan Dewan Pendidikan. Termasuk Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Pasuruan dan beberapa lembaga/ organisasi pendidikan lainnya.  


Gus Mujib menekankan kepada seluruh penerima hibah dan peserta yang hadir agar mengerjakan tugas dan kewajibannya, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Sekaligus mengingatkan agar tidak bermain-main dengan uang atau anggaran.


"Jangan sekali-kali bermain dengan anggaran. Karena hal itu merupakan tindakan KKN", pesan Gus Mujib.


Masih dalam kesempatan yang sama, pengasuh Pondok Pesantren Al Yasini tersebut juga sempat menyinggung tentang ketepatan waktu pengerjaan proposal. Pengajuannya harus sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan, atau resikonya tidak akan disetujui. Jika tidak tepat waktu, dikhawatirkan akan menghambat pengajuan proposal lainnya.


"Dana hibah bisa dimaksimalkan dan dimanfaatkan, sesuai dengan program yang akan dilaksanakan. Dan yang tidak kalah penting juga yang harus benar-benar diperhatikan, jangan lupa, Bapak dan Ibu semuanya tetap terapkan protokol kesehatan serta tetap mendukung kebijakan pemerintah", pungkasnya. (Zein/Dre)

Posting Komentar

0 Komentar